banner 728x250

Selip Pisau Dipinggang, Ramuden Dibui

MUSIRAWAS, Beligat.com – Malang nian nasib Ramuden (27) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura). Betapa tidak, hanya karena kebiasaan buruknya menyelipkan pisau dipinggang. Pemuda keseharian ketahui sebagai petani di kabupaten Musi Rawas (Mura) tak berkutik diringkus unit reskrim Polsek purwodadi.

Diborgolnya pelaku bermula laporan keresahan warga, dimana pelaku sendiri ditangkap ketika dirinya hendak berkunjung kerumah kerabatnya berada di Desa U2 Kecamatan Purwodadi, Kemarin (7/1) malam sekitar pukul 23.30 wib. Dari tangan pelaku, setidaknya petugas berhasil amankan barang bukti (BB)  sejata tanjam (Sajam) sebila pisau.

Kapolsek Purwodadi AKP Deni membenarkan adanya tetangkap salah satu warga, kedapatan membawah memiliki sajam jenis sebila pisau yang bukan profesinya. Sesuai aturanya melanggar hukum, terjerat pasal 1 ayat 2 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951.

“Benar kita telah amankan seorang pemuda tanpa hak kedapatan menyimpan dan ketika digeleda kedapatan menyilipkan sebila pisau dipingganya. Pelaku sempat mencoba melawan petugas dan mencoba kabur. Namun, akhirnya berhasil diamankan petugas,”terang Kapolsek.

Lebih jauh Deni menegaskan, bahwa dari hasil introgasi penyidik. Pelaku mengakui kepemilikan sajam benar miliknya, dan berdali sajam digunakan menjaga diri.

“Untuk sampai saat ini, baik pelaku kita tahan dan sebila pisau kita sita sebagai barang bukti. Adapun, pengakuan pelaku membawa sajam setiap keluar rumah hanya untuk menjaga diri,”bebernya. HR

error: Maaf Di Kunci