LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dodi Hariyadi (18) warga Jalan Pattimura RT. 08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I berhasil diringkus ditempat persembunyiannya oleh Tim buser macan Linggau yang sempat buron atas kasus pencurian motor milik korban Jefri (25) warga jalan Beringin Lama RT. 01 Kelurahan pasar Tebing Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (04/08).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Nomor: LP / B- 372/VI/2016.
“Tersangka dilakukan penangkapan oleh Tim buser macan Linggau di Jalan AMD Km 3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, saat ditangkap pelaku sedang berada di kebun bersama neneknya,”kata AKP Ali Rojikin.
Diterangkannya, kronologis kejadian pada hari Minggu (12/07/ 2016) sekira pukul 02.00 WIB di lapangan kurma Kota Lubuklinggau, bermula pelaku bersama temannya Deka dan Agus yang sudah ditahan dan sedang menjalankan hukuman. Datanglah korban ke lapangan Kurma untuk berfoto bersama temannya.
“Saat sedang berfoto datanglah pelaku bersama temannya berencana meminta rokok kepada korban, namun korban menolak sehingga pelaku bersama temannya memukul korban dan korban bersama temannya lari sehingga pelaku pun mengejarnya,” terangnya
Namun, lanjut AKP Ali Rojikin, saat berlari korban meninggalkan sepeda motor yang diparkir di luar lapangan kurma dengan kunci kontak masih menempel di motor tersebut.
“Melihat itu, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan menjual motor Honda Karisma NF BG 6927 DK dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu jta empat ratus ribu rupiah) dan hasil tersebut dibagikan ke Deka Serta Agus masing-masing mendapatkan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),”pungkasnya.(Ar/Red)