banner 728x250

Sembunyi di Lemari, DPO Pelaku Curat 4 Ton Buah Sawit Ditangkap

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Sempat buron selama 1 (satu) tahun, Yosef (30) warga RT. 06 Kelurahan Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (11/01) sekira pukul 22.00 WIB, ditangkap Anggota Polsek Muara Lakitan dikediamannya dan dipimpin langsung Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasruddin.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasruddin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DPO Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 4 Ton buah kelapa sawit an. Yosef berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 01 / I / 2017 / Sumsel / ResMura / Lakitan tertanggal 01 Januari 2017 dan DPO / 03 /0 I / 2017/ Reskrim.

Dijelaskan Kapolsek kronologis penangkapan Pelaku berdasarkan hasik penyelidikan diketahui bahwa Pelaku Yosef yang merupakan DPO Kasus Tindak Pidana Curat 363 KUHPidana_  sudah kembali dan sedang berada dirumah.

“Kemudian dirinya dan Kanit Reskrim beserta Personel Polsek langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah Pelaku dan berhasil menangkap serta mengamankan Pelaku yang sedang bersembunyi didalam lemari kamar Pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih Lanjut,”jelas AKP Nasruddin.

Sementara itu, kronologis kejadian, lanjut Kapolsek bermula pada Minggu (01/01 2017) sekira pukul 00.30 WIB dikebun buah kelapa sawit di Muara Bandar Kecamatan Muara Lakitan telah terjadi Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit milik korban Ahwa yang dilakukan oleh Pelaku Yosef dkk sebanyak 5 (lima) orang.

Keempat teman Yosef yakni Asmawi (sedang menjalani hukuman di LP linggau), Novi Anggara (sedang menjalani hukuman di LP Linggau), Erwin (sedang menjalani hukuman di LP Linggau) dan Darwin (DPO) mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan telah diletakkan di TPH (tempat pengumpul hasil) dengan cara mengangkut buah menggunakan Mobil L300 Pick Up.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 4 (empat) Ton buah kelapa sawit dengan tafsiran sebesar Rp. 4.800.000,- dan korban menuntut sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Rw/Reki A)

error: Maaf Di Kunci