banner 728x250

Sempat Berontak, Opong Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian Lubuklinggau

Lubuklinggau, Beligat.com – Rudi Irawan alias Opong bin Irwan (30), warga Jalan Garuda, RT.05, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat, yang merupakan salah satu dari tiga tersangka pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, nopol BG 4087 LO, milik Fatoni Al Ayubi bin Nurhadi (20), warga Jalan Pelita, RT.07, kelurahan Pelita Jaya, kecamatan Lubuklinggau Barat, pada 29 April 2019 yang lalu berhasil diamankan jajaran kepolisian Polsek Lubuklingau Barat.

Penangkapan pria bertato tersebut dilakukan pada hari Sabtu, (6/7), sekitar pukul 02.15 wib, saat pelaku sedang berada di depan sekolah SMP Xaverius. Sedangkan kedua temannya yakni Dani dan Tego masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui PLH Kapolsek Lubuklinggau Barat, Kompol Junaidi mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka, pada hari Sabtu, 4 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 wib. Setelah mendapat informasi jika tersangka atas nama Opong sedang berada di daerah Lubuk Aman, depan sekolah SMP Xaverius.

“Unit reskrim Polsek Lubuklingau Barat yang dipimpin kanit Reskrim beserta personil melakukan pengintaian, dan ternyata informasi keberadaan tersangka sedang duduk didepan SMP Xaverius benar. Dan tidak menunggu lama langsung dilakukan penangkapan, dan pada saat itu tersangka sempat berontak, namun dapat diamankan,” katanya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan curanmor jenis Vixion tersebut.

“Untuk saat ini pelaku mengakui perbuatan nya melakukan pencurian sepeda,” ujar Kompol Junaidi.

Dari keterangan tersangka, pada hari Senin, 29 April 2019, sekitar pukul 22.00 wib, tersangka bersama rekannya, atas nama Dani dan Tego mengambil sepeda motor Yamaha Vixion nopol BG 4097 LO warna hitam yang sedang diparkir didepan teras rumah, dengan cara merusak kunci menggunakan kunci liter T yang memang sudah disiapkan pelaku terlebih dahulu.

Dan tersangka saat ini telah ditahan bersama barang bukti berupa satu set kunci liter T, dan satu lembar STNK motor jenis Vixion.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci