banner 728x250

Senilai Rp 5,7 Milyar Berpotensi Disalahgunakan “Hibah di Muratara Konsekuensinya Hukum”

MURATARA, Beligatupdate.com – PENYALURAN Hibah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, tidak sesuai aturan dan berpotensi disalahgunakan, Kamis (30/11/2017).

Pemkab Muratara, pada tahun 2015 melalui Kas Daerah di DPPKAD Muratara telah mengalokasikan dana senilai Rp 46, 278 milyar untuk Belanja Hibah dengan realisasi senilai Rp 47, 216 milyar atau sebesar 102,03 persen.

Bedasarkan data hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel tahun 2016, terdapat permasalahan pada pegelolaan belanja bantuan hibah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Hal ini mengakibatkan adanya belanja hibah yang belum dipertanggunjawabkan senilai Rp 5,7 milyar, yang berpotensi disalahgunakan. Selain itu juga terdapat belanja hibah yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sehingga beresiko pada Konsekuensi Hukum dikemudian hari.

Untuk penyaluran hibah itu sendiri dengan cara pembayaran langsung ke rekening masing – masing penerima hibah, melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 telah menetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah maupun Bantuan Sosial.

Dalam data BPK, terkait hibah yang sudah direalisasikan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 133 ayat ( 2) serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial.

Efriansyah, selaku Ketua DPRD Kabupaten Muratara, melalui via telepon gengamnya dinomor 081271517××× mengatakan bahwa dirinya akan mengecek datanya terlebih dahulu.

“Saya akan cek datanya dulu, takut salah omong,”jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Muratara, Syarif Hidayat, melalui pesan SMS nya dinomor 0811780 mengatakan bahwa silahkan tanya sama Sekretaris Daerah atau Sekda selaku Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) atau Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Silahkan tanya ke Sekda selaku TAPD atau BKD,”sarannya.

Sedangkan mantan Kepala Bidang (Kabid) DPPKAD Muratara. Asbi Hasidg, mengungkapkan penyaluran hibah yang dirinya ketahui hanya sebatas penganggaran. Sedangkan untuk pelaksanaan saya tidak tahu, sebab hibah bukan di bidang dia, itu dibidang lain.

“Saya tidak tahu, kemungkinan tidak dilaksanakan,” akuinya, saat ini dirinya sudah pindah dibagian Aset. (Toding Sugara)

error: Maaf Di Kunci