MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan tegas melarang warga memiliki sentaja api tanpa izin.
Oleh sebab itu, Jajaran Polres Musi Rawas terus menggalakan kegiatan sosialisasi kepada warga secara langsung agar tidak menguasai atau memiliki senjata api tanpa izin.
Terbukti, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi, Brigpol Wakhidin berhasil mengajak Suyadi (50) warga Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas untuk menyerahkan senpira miliknya, Sabtu (04/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Nampak dikediaman Suyadi, Bhabinkamtibmas menerima senpira jenis kecepek lokal berwarna hitam yang terlebih dahulu sudah dibersihkan dari amunisi/mesiunya.
Suyadi menerangkan, bahwa senpira (kecepek) didapat dari saudaranya yang sudah meninggal. Kecepek ini biasa disimpan dirumahnya.
“Kami sering mendengar Polisi ngasih tau dak boleh nyimpan kecepek, karena itu kami serahkan secara sukarela,”terangnya.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin membenarkan kegiatan yang dilakukan Pihaknya. Hal ini merupakan salah satu wujud, penggalangan Kepolisian selama ini, agar warga menyerahkan senpira miliknya, karena selain dapat membahayakan orang lain, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“Kecepek yang tertembak dapat melukai dan menghilangkan nyawa orang lain,”jelasnya
Lebih lanjut AKP Syafaruddin menambahkan, bagi warga yang menyerahkan senpira secara sukarela, pihaknya memastikan tidak akan terjerat hukum.
“Warga jangan ragu, 24 jam silahkan koordinasikan dengan Polisi terdekat dimanapun berada, bila tidak ke Kantor, kami Pihak Polsek siap menjemput senpira bila ada yang ingin menyerahkan,”pungkasnya.(Rls/Ar)