Beligat.com, Lubuklinggau – Setelah di hukum dengan kasus pencurian motor, kini Indra Purnomo (25) warga Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II melakukan penggelapan mobil Daihatsu Sigra milik tetangganya sendiri di Jl.Cianjur RT.06 Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (31/05) sekitar Pukul 16:00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik menjelaskan, bahwa tersangka datang ke rumah korban untuk meminjamkan mobil milik korban dengan alasan akan kerumah mertuanya di Dusun Malus Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, untuk pinjam motor dan ada tarikan penumpang ke Palembang.
“Namun setelah mobil korban di bawa oleh tersangka, mobil korban tersebut tidak dikembalikan lagi oleh tersangka pada korban, belakangan mobil korban telah digadaikan oleh tersangka pada orang lain tanpa seizin dari korban,” jelasnya dalam pers rilisnya, Sabtu (06/06).
Setelah mendapat laporan dari korban yg telah mengalami penggelapan, anggota Reskrim Polsek Utara yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Utara Aiptu Arahmanu, SH segera melakukan penyelidikan.
Kemudian didapat info bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tidak ingin buruannya kabur anggota Reskrim pun segera melakukan penangkapan, tanpa perlawanan yang bearti tersangka pun dapat ditangkap.
Selanjutnya, tersangka dibawa untuk menujukkan dimana mobil milik korban, yang ternyata telah digadaikan olehnya pada perempuan yg bernama Nani Kartika sebesar Rp. 5 juta tanpa seizin dari korban.
Tersangka dan mobil milik korban yg dapat diamankan segera dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya.*Viko