banner 728x250

Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Muktar Dijebloskan ke Bui

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Muktar Edi Rianto (29) warga Desa Dharma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Pada hari Rabu (27/12/2017) sekira pukul 10.00 WIB-14.00 WIB ditangkap jajaran Polsek Muara Kelingi lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial NA (15) warga Desa Dharma Sakti Kecamatan Tuah Negeri dengan cara melakukan pengancaman dan paksaan.

Barang Bukti Pelaku Pencabulan. Foto/Humas Polres Mura

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafaruddin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku atas laporan Ibu korban bernama Sawinah (59) pada Rabu (27/12) sekira pukul 08.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B-57/ XI/ 2017 / Sumsel / Res Mura, Muara Kelingi tertanggal 27 Desember 2017.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku berawal pada hari Rabu (27/12/ 2017) sekira pukul 10.00 WIB s/d 14.00 WIB, Kapolsek Muara Kelingi bersama Anggota melakukan penyelidikan akan keberadaan Pelaku dan selanjutnya personel mendapat informasi bahwa Pelaku masih berada didalam rumahnya.

“Kemudian Personel melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Pelaku tanpa melakukan perlawanan kepada petugas sehingga Pelaku dapat dibawa dan diamankan ke Mapolsek Muara Kelingi guna dilakukan penyidikan atau proses hukum yang berlaku,”jelasnya.

Sementara kronologis kejadian, lanjut AKP Syafaruddin menuturkan bahwa pada Minggu (24/12/2017) sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana “pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur” yang dialami NA (15) didalam kamar rumahnya.

Kejadian bermula ketika ibu korban sedang berada di kebun untuk menyadap karet, lalu Pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu korban tengah berbaring di atas kasur dan Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sambil berkata “kalau kau jerit ku bunuh kau”.

“Alhasil, korban dalam keadaan ketakutan dibawah ancaman, kemudian diikat diranjang dan Pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya pasangan suami istri,”tuturnya.

Rupanya, lanjut Kapolsek, perbuatan menyetubuhi korban tersebut telah dilakukan Pelaku sebanyak 3x yaitu pada pagi hari pukul 08.00 WIB, siang hari pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 WIB, pada saat orang tuanya sedang tidak berada di rumah.

“Akibat peristiwa tersebut, korban menceritakan kepada orang tuanya dua hari kemudian dan pada hari Rabu (27/12/2017) sekira jam 08.30 WIB, Ibu korban mendatangi Mapolsek Muara Kelingi guna melaporkan perbuataan PelakuĀ  kepihak yang berwajib untuk menuntut Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.(Rw/Reki A)