banner 728x250

Setubuhi Mawar Hingga Melahirkan, Soni Diringkus Polisi Dirumahnya

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Soni Dewantara (22) warga Desa Rangau Ali Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas diciduk Satuan Reskrim Polres Musi Rawas dirumahnya pada (10/08) sekira pukul 22.00WIB, setelah diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap Mawar yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma membenarkan bahwa sekitar bulan Oktober 2016, bertempat di Kebun Sawit Dusun Talang Kapuk Desa Rantau Ali Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan Anak dibawah umur.

“Pada saat itu korban sebut saja Mawar sedang berada dirumah dan kemudian dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk menemui keponakannya. Korban menyetujuinya karena keduanya sudah saling mengenal. Lalu tersangka mengajak makan bakso, setelah itu tersangka mengajak korban main kerumah tersangka. Saat ditengah perjalanan tersangka menghentikan kendaraannya di kebun sawit tersebut dan korban disetubuhi layaknya suami istri. Kejadian tersebut berulang sebanyak 3 (tiga) kali hingga korban hamil dan sekarang sudah melahirkan,” ujar AKBP Pambudi.

Diterangkan AKBP Pambudi kronologis penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Kemudian petugas mengetauhi bahwasanya tersangka sedang berada dirumahnya di Desa Rantau Ali Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas.

“Selanjutnya Tim buser Polres Musi Rawas berkoordinasi dengan anggota Polsek Jayaloka langsung melakukan penangkapan pelaku dirumahnya dan akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Lebih lanjut kata AKP Satria Dwi Dharma, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Soni Dewantara, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dengan alasan suka sama suka. Namun diketauhi bahwa korban masih anak dibawah umur.

“Pelaku Soni Dewantara ini dapat di jerat dengan pasal 81 yo psl 76 (d) dan atau pasal 82 yo 76 (e) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,”pungkasnya.(Ar/Red)

error: Maaf Di Kunci