banner 728x250

Setubuhi Putri Kandung Hingga Hamil Empat Bulan, Mahmud Diciduk Polisi

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Seekor Harimau buas tak akan memakan anaknya sendiri. Nampaknya, pepatah ini tak berlaku bagi Mahmud (49) warga Desa J Ngadirejo Dusun 2 Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ditangkap Polsek Tugumulyo pada hari Senin ( 03/07 ) sekira Pukul 14.30 WIB di Desa J. Ngadirejo kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan atau KDRT terhadap putri kandungnya Mawar (22).

Petugas Kepolisian saat melakukan Pemeriksaan terhadap ibu kandung korban. Foto/Doc.Humas Polsek Tugumulyo

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkanĀ LP/B-33/VII/2017/SS/ResMura/Sek Tugumulyo tanggal 03 Juni 2017 tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau KDRT terhadap korban Mawar yang tak lain putri kandungnya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU No. 23 Thn 2004 tentang KDRT dan atau pasal 285 KUHP.

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa J Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan dan saat diintrogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban,” kata AKP Dedi.

Diterangkan AKP Dedi, kronologis kejadian berawal sejak korban masih kelas 2 ( dua ) SMP, tersangka telah berulang kali menyetubuhi korban dan terakhir dilakukan tersangka terhadap korban pada hari Sabtu ( 20/07/ 2017 ) sekira Pukul 12.00 WIB didalam kamar tidur dirumah korban yang juga rumah tersangka.

“Setiap tersangka menyetubuhi korban selalu disertai ancaman dengan tindakan maupun dengan kata-kata seperti ‘Aku ini Bapakmu yang membesarkan kamu. Jadi aku punya hak sebelum kamu menikah’ dan setiap tersangka mengajak korban bersetubuh selalu korban tolak dan berusaha meronta serta keluar kamar namun tersangka selalu berhasil mendorong korban dan membanting korban hingga terjatuh kemudian tersangka menyetubuhi korban dan setiap selesai menyetubuhi korban maka tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun,” terangnya.

Lebih lanjut kata AKP Dedi, perbuatan tersangka terhadap korban baru diketahui oleh saksi WL (kakak perempuan korban) pada hari Minggu (25/06) sekira Pukul 11.00 WIB karena saksi menjadi curiga melihat kondisi perut dan payudara korban semakin membesar dan barulah korban mengakui kepada saksi bahwa dirinya sering disetubuhi oleh tersangka secara berulang kali.

“Akibat perbuatan tersangka menyebabkan korban hamil dan dari hasil pemeriksaan visum serta medis diperkirakan umur kehamilan korban sudah 4 (empat) bulan. Tersangka merupakan bapak kandung dari korban serta antara tersangka dengan ibu korban belum bercerai. Sementara antara tersangka (bapak korban), ibu korban dan korban sendiri tinggal dalam satu rumah,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sehubungan dengan perbuatan tersangka terhadap korban yakni 1( satu ) buah ambal berwarna Putih abu-abu bergaris Biru, dan 1(satu) lembar baju kaos.(Reki/Red)

error: Maaf Di Kunci