Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diantaranya mengamanatkan bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM dibiayai negara alias gratis. Namun penggratisan hanya menyasar kepada kelompok masyarakat tertentu diantaranya para pelajar/mahasiswa dan masyarakat kurang mampu.
Salah satu mahasiswa Lubuklinggau, Viko menyambut baik rencana pemerintah menggratiskan pembuatan SIM tersebut. Menurut dia, niat baik pemerintah tersebut tentunya dapat meringankan beban masyarakat.
“Apalagi saat ini masih terdampak pandemic Covid-19. Tentu masyarakat sangat berharap program pemerintah yang pro-rakyat,” terang dia.
Menanggapi itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuroyono melalui Kasat Lantas, AKP Budi Harto menjelaskan, program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis belum bisa diterapkan.
Sebab masih menunggu pembahasan pihak terkait yang menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Peraturan Kapolri. Terutama mengenai pendanaan anggaran negara yang akan digunakan dalam menunjang pelaksanan program tersebut.
“Penerapan program SIM gratis memerlukan pembahasan antara pihak Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementrian keuangan. Setelah adanya kesepakatan dan persetujuan anggaran, barulah program tersebut dapat digulirkan secara nasional. Kami berharap masyarakat dapat bersabar. Kalau regulasinya sudah matang, tentu kami akan segera mensosialisasikan program tersebut,” jelas Kasat.*Maulana/Tomi