Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lubuklinggau, Minggu (14/6). Tiga tersangka dimaksud, M Aliyanto (27), warga Jalan Jl Garuda Lr H Nanung RT 9 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Dua tersangka lainnya Gusti Randa (24), warga Simpang Apur Desa Kepala Curup Kec Binduriang Kab Rejang lebong. Satu lagi, Dedi (32), warga Kampung Jeruk Kec Binduriang Kab Rejang Lebong.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sopian Hadi menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka bermula dari informasi masyarakat. Ketiga tersangka sering menyalahgunakan narkoba di Jalan Garuda Lr H Nanung Rt 09 Kel Bandung Ujung Kec Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
“Setalah pengeledahan terhadap tersangka di TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah BB diantaranya
-satu butir Pil berwarna Biru muda berbentuk Spongebob yang diduga Pil Ekstasi yang berada didalam 1 (satu) bungkus plastik klip,” terang Kasat.
Ia mengungkapkan, barang haram tersebut ditemukan dibawah tumpukan pakaian dalam lemari yang berada didalam kamar tidur tersangka Alianto sebanyak satu butir ekstasi dalam bungkus plastik klip dengan berat 0,65 gram.
“Setelah diinterograsi, narkotika tersebut disalahgun akan bersama-sama oleh dua tersangka lainnya. BB tersebut diperoleh dari inisial B berdomisili di Desa Kepala Curup Kec Binduriang Kab Rejang Lebong. Kemudian ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.*Lala/Rls