LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Riston Nawawi (24) diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/7).
Tersangka asal warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, diringkus polisi diduga akan melakukan pencurian serta kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aprinaldi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus Riston, karena dugaan kepemilikan sajam serta akan melakukan pencurian diarea Watervak.
“Tersangka sudah kita tahan dipolsek, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Aprinaldi, Senin (16/7).
Iptu Aprinaldi menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat tersangka memasuki area Watervak tanpa ada izin, namun diketahui Zakaria dan istrinya.
Diduga tersangka sengaja masuk dan akan mencuri diarea Watervak. Karena gerak-gerik mencurigakan, tersangka dimintai keterangan oleh Zakaria dan istrinya, setelah digeledah didapatkan sebilah sajam jenis pisau dipinggang sebelah kiri.
Lalu Zakaria menghubungi anggota Polsek Lubuklinggau Selatan, selang sekitar 5 menit anggota tiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang kepolsek guna dilakukan introgasi.
“Salah satu barang bukti menguatkan tersangka ditahan, atas kepemilikan sajam dan dugaan masuk perkarangan Watervak tanpa izin,” tutup pria berangkat balok dua ini.(Enjie)