MUSI RAWAS, Beligat.com – Anggota Polsek Terawas meringkus, MZ (27) diduga kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis pistol secara ilegal.
Tersangka asal warga Dusun I, Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura diringkus pukul 16.00 WIB, Minggu (15/7).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Terawas, Iptu Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus, MZ atas kepemilikan senpira.
“Memang benar, kami telah meringkus tersangka MZ karena menyimpan senpira jenis pistol berikut peluru aktifnya,” kata Haerudin, Selasa (17/7).
Iptu Haerudin menjelaskan, sebelum meringkus tersangka, tersangka sudah dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak penganiayaan dengan pelapor, TN (35) tidak lain istri sirih tersangka.
Namun sebelum ditahan, telah dilakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka ternyata tidak ditemui kata sepakat antara kedua belah pihak.
Setelah itu pihak dari korban memberikan informasi kepada anggota Polsek Terawas, bahwa tersangka memiliki senpira laras pendek yang disimpan oleh tersangka di pondok miliknya di Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menjemput tersangka yang berada diruangan tahanan Polres Mura setelah itu tersangka dibawa menuju ke pondok milik tersangka sesampainya dipondok tersangka, langsung dilakukan penggeledahan di pondok tersangka.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senpira laras pendek warna hitam berikut dengan amunisi sebanyak 6 butir peluru aktif dan 2 butir selongsong peluru yang telah digunakan setelah diperlihatkan dan di tanya kepada tersangka.
“Akhirnya, tersangka mengakui bahwa senpira beserta amusinya tersebut miliknya yang di pergunakan untuk menjaga kebun,” tutup kapolsek.(Enjie)