MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Akibat memiliki dan menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal, Yuhan (57) dan Jumadi (32), warga Dusun Suka Cinta RT 11 Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, ditangkap jajaran Polsek Jayaloka dalam operasi tangkap tangan, pada Senin (06/11) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro menuturkan bahwa operasi Sapu Jagad berdasrkan STR Kapolda Sumsel Nomor : STR/719/X/2017 tertanggal 30 Oktober 2017 tentang perintah pelaksanaan Ops Sapu Jagad 2017 Polda Sumsel.
Kemudian, Maklumat Kapolda Sumsel Nomor/MAK/05/XI/2017 tertanggal 01 Nopember 2017 dan STR Kapolres Mura Nomor : STR/157/X/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 tentang Perintah Ops Sapu Jagad 2017 Polres Mura.
Selanjutnya, dijelaskan AKP Al Busro, penangkapan kedua Pelaku berdasrkan Laporan Polisi Nompr : LP / A-05 /XI/2017/Sumsel / Res Mura / Sek.Jayaloka, dengan tersangka Yuhan dan Laporan Polisi Nomor : LP / A-06 /XI/2017/Sumsel / Res Mura / Sek.Jayaloka, dengan tersangka Jumadi.
Berdasarkan informasi yang didapat, Polsek Jayaloka yang dipimpin oleh Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro beserta 8 anggota dibagi menjadi 2 (dua) Regu melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di TKP rumah Yuhan (54) warga Dusun Suka Cinta RT 11 Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
“Dari kediaman rumah tersangka An. Yuhan tersebut berhasil diamankan 1(satu) pucuk Senpi Kecepek Laras panjang dalam kondisi siap tembak yang berada dikamar tersangka,”jelas AKP Al Busro.
Kemudian, Anggota bergerak menuju kediaman rumah Jumadi (32) yang tak jauh dari kediaman tersangka Yuhan.
“Dari kediaman tersangka An. Jemat berhasil diamankan 2 (dua) pucuk Senpi Kecepek Laras panjang dalam kondisi aktif,”ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka berikut 3 (tiga) pucuk Senpi Kecepek Laras panjang, tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Jayaloka.(Rls/Ar)