MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Candra alias Can (31) warga Dusun Padang Talang Desa Babat Kecamatam STL Ulu Terawas, nginap di Mapolsek Terawas pada Jum’at (08/12) sekira pukul 03.30 WIB dini hari lantaran memiliki, menuimpan dan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang jenis kecepek tanpa izin atau ilegal dan melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro, melalui Kapolsek Terawas, Iptu Haerudin menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku berdasarkam Laporan Informasi Nomor : R / LI-13 / XI / 2017 / Unit Intelkam, tertanggal 27 November 2017 dan LP / A-06 / XII / 2017 / Sumsel / ResMura / Sek.Terawas, tertanggal 08 Desember 2017.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku berdasarkan hasil informasi masyarakat bahwa Pelaku memiliki Senjata api Rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendetail, akhirnya Anggota Polsek Terawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada hari Jum’at (08/12/2017) dirumahnya di Dusun Padang Lalang Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
“Saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat diintrogasi Pelaku mengakui memang memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek yang disimpannya disamping rumah Pelaku diantara tumpukan kayu,”jelasnya.
Kemudian, lanjut Iptu Haerudin, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek BKL Ulu Terawas.
“BB yang berhasil diamankan, 1(satu) pucuk Senpira laras panjang jenis kecepek, serabut kelapa, 1 (satu) botol kecil yang berisi bubuk mesiu, beberapa lembar KIP (pemantik),dan 1 (satu) buah alat takar bubuk mesiu,”pungkasnya.(Rw/Reki A)