Beligat.com, Lahat – Jaminan keselamatan ketenagalistrikan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
Selanjutnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM tentang Keselamatan Ketenagalistrikan melalui diwajibkan punya Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) namun jaminan ini belum jelas kapan diberlakukannya.
Penerapan standar serta prosedur yang berlaku sangat penting bagi kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan, sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan.
Regulasi harus mengatur tentang kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku, sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan dan tidak merugikan konsumen, ungkap Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat Raya saat diminta tanggapannya atas temuan awak media, PLN masih melakukan penyambungan SLO jelas tanpa instalasi.
Namun keraguan Sanderson atas pemberlakukan NIDI kedepan bukan tanpa sebab, dimana masih saja ditemukan penerbitan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) “bodong” tanpa instalasi listrik apalagi dilakukan pengawasan dan pengujian, begitu juga NIDI sudah ada aroma pelaku usaha berupaya mencari celah meraup keuntungan sebesar-besarnya akan mengabaikan standar dan prosedur, tentunya konsumen pasti dirugikan, lanjutnya.
Komitmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) dan Asosiasi Kontraktor Listrik Dan Mekanikal Indonesia (AKLI) dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan dalam memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, tidak memberikan sanksi yang tegas hingga penutupan sehingga tidak ada efek jera dari Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) terus berlaku curang, tegas Sanderson, Kamis (8/12) di kantornya.
Sementara Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana melalui Andi Hanif saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA mengatakan, “Jika ada LIT-TR yang dengan sengaja menerbitkan SLO tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, maka sanksinya adalah pembekuan nak sementara sampai dilakukan perbaikan”, jelasnya.
Ditempat terpisah Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca.*Rls/Akew/Dkj