banner 728x250

Soal OTT Polda Sumsel Terbitkan SPDP

MURATARA, Beligat.com – Sidang Kasus OTT Muratara dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUBM Ardiansyah terus bergulir di PN Tipikor Palembang. Setelah menghadirkan saksi dengan mendengarkan dua Saksi yakni Bupati Muratara H.Syarif Hidayat dan Kepala Bapedda Muratara Erwin Syarif, bila tidak ada aral melintang Kamis (19/7) sidang bakal berlanjut dengan agenda tuntutan.

Beberapa waktu lalu Polda Sumsel sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan sudah ditembuskan ke Kejati Sumsel.  Secara tidak langsung ini membuktikan bahwa kasus OTT dengan Barang Bukti (BB) senilai Rp 60 juta yang menyeret Sekretaris PU BM, Ardiansyah bakal berbuntut panjang dan menyeret tersangka lain.

Kasi Pidsus Kajari Lubuklinggau, Naimullah, Selasa (17/07) diruang kerjanya menjelaskan kalau sidang kasus OTT masih terus berlanjut di PN Tipikor Palembang.

“Besok sidang kembali digelar dengan agenda tuntutan.  Untuk materi rentut (Rencana Tuntutan*Red) sendiri langsung dibuat oleh pihak Kejati Sumsel, saya sifatnya hanya mendampingi,” jelasnya.

Naim juga menjelaskan kalau selama berjalannya persidangan hanya Ardiansyah yang menyabut keterangannya disurat dakwaan. Hanya saja Naim sempat menjelaskan kalau penyelidian kasus OTT dimungkinkan akan terus berlanjut mengingat Polda Sumsel sudah mengeluarkan SPDP.

“Sepengetahuan saya Polda Sumsel sudah melayangkan surat tembusan SPDP ke Kajati Sumsel.  Tetapi apa isi surat SPDP saya kurang paham, tanyakan langsung saja ke Polda Sumsel,”tambahnya.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain dalam kasus OTT, Naim menjelaskan bahwa setiap kasus korupsi pasti ada pemberi dan penerima.  Dan sejauh ini baru penerima yang digelandang di Pengadilan.

“Besok kita lihat pasal yang dikenakan dalam materi rentut, yang jelas kasus korupso terjadi karena ada pemberi dan penerima,”pungkasnya. *Akew/Febri

error: Maaf Di Kunci