MURATARA, Beligat.com – Anggota Polsek Nibung meringkus ID (39) seorang sopir sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (18/8).
Tersangka asal warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara diringkus diduga menggelapkan uang milik Ali Zen (65) senilai Rp. 60.498.000, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (21/12/2017) lalu.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Iptu Amirudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus ID diduga menggelapkan uang Ali Zen dengan cara tidak menyetorkan uang korban setelah menjual kelapa sawit milik korban.
“Setelah menjualkan sawit milik korban, uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada korban,” kata Amirudin, Senin (20/8).
Iptu Amirudin menjelaskan, tersangka kami ringkus saat berada dirumahnya bermula dari informasi warga.
Setelah mendapatkan informasi anggota langsung meluncur kelokasi, setelah tiba dilokasi tersangka ternyata benar.
“Maka dari itu kami langsung meringkus tersangka dan mengelandang kepolsek tanpa melakukan perlawanan,” tutup kapolsek.(Enjie)