banner 728x250

Spesialis Curat Pecah Kaca Mobil Diciduk

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Satu dari dua spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sering meresahkan warga Kota Lubuklinggau berhasil diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat.

Tersangka yakni, Rian Pebri alias Are (27) warga Jalan Letkol Atmo, RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sedangkan temannya berisinial OJ menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengangguran ini diringkus sedang asyik nongkrong didepan Masjid Sabilillah, Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubukinggau Barat I, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (19/10).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofian Hadi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus satu tersangka spesialias curat yang selama ini beraksi diwilayah Lubuklinggau.

“Tersangka kami ringkus sedang nongkrong, namun teman tersangka masih kami lakukan pengejaran, sebab pengakuan tersangka saat menjalankan aksinya dibantu oleh OJ,” kata Sofian Hadi, Minggu (21/10).

Iptu Sofian Hadi menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka sedang nongkrong ‎didepan Masjid Sabilillah, Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri.

“Dari informasi itu, anggota langsung kelokasi, setelah tiba dilokasi, melihat tersangka. Tanpa pikir panjang anggota langsung menciduk dan mengelandang kepolsek tanpa melakukan perlawanan,” jelas pria berseragam coklat ini.‎

Lebih lanjut, kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP B – 60/ VIII/ 2018/ Sek Brt tanggal 14 agustus 2018.

Yakni yang menjadi korban, ‎Welhendra (35) warga Jalan Letkol Atmo, RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tidak lain tetangga tersangka sendiri. ‎Dimana korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

Diduga saat menjalankan aksinya, tersangka ‎masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah mengunakan alat obeng.

Saat  jendela terbuka tersangka bersama dengan OJ masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Honda BEAT warna merah.

Usai menggasak motor korban, tersangka membawa korban kerumah tersangka untuk melepaskan plat motor dan langsung dibuang disiring, lalu motor tersebut di bawa OJ kearah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara untuk di jual dan hasil penjualan tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 600 ribu, ‎dan uang tersebut habis digunakan tersangka untuk bermain warnet serta membeli narkoba jenis sabu.

Kembali, Iptu Sofian Hadi memaparkan, tersangka juga terlibat dalam pencurian dengan korban Dewi Sartika satu unit sepeda motor Supra X 125, serta tersangka juga mengakui perna mencuri diwilayah hukum Utara dan Timur dengan modus pecah kaca mobil.

Tepat lokasi tersangka menjalankan aksinya d‎ibelakang Hotel Arya Guna, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kali ini mobil korban jenis ‎Avanza hitam, tersangka berhasil menjarah uang sebesar Rp 2.800.000 yang disimpan korban didalam tas sandang warna abu-abu.

Kemudian di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tepatnya didepan SMPN 8 Kota Lubuklinggau, tersangka memecahkan kaca mobil C‎arry warna merah dan berhasil menggondol dua unit Hp.‎

Selain itu, d‎ibelakang Hotel Royal dekat kantor Lurah Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pecah kaca mobil Jenis Agya warna silver, akan tetapi tidak mendapatkan barang berharga.

“Jadi dari hasil pengakuan tersangka, bukan hanya satu kali sepak terjang tersangka, melainkan hampir puluhan aksi,” tutup pria berangkat balok dua ini.(Enjie)

error: Maaf Di Kunci