LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Srikandi warga SAD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara akhirnya bebas dari jeratan hukum.(22/6).
Kuasa Hukum warga SAD, Edwar Antoni didampingi DPP Jaman Riko Saputra mengatakan bahwa yang pertama mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan kerjasamanya mulai dari Kajari Lubuklinggau, Kepala Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, aparat Kepolisian, teman Relawan yang dari awal membantu proses perjuangan membela hak-hak warga SAD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Semua ini adalah sebuah usaha yang didukung oleh semua pihak dan rasa syukur kita berkat kerja keras kawan-kawan Rumah Bantuan Hukum sehingga tercapainya tujuan akhir yakni semua Srikandi terbebas dari jeratan hukum”, kata Edwar.
Ditambahkannya, pihaknya memberikan semangat kepada warga SAD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara serta mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1438 H selamat berkumpul kembali bersama keluarga
“Konsisten tetap mengawal dan akan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku karena negara kita ini adalah hukum, kita selesaikan dengan baik mengedepankan azaz kemanusiaan dan azaz keadilan sebab warga SAD ini butuh perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat karena permasalahan ini sudah berlarut-larut selama 20 tahun lebih tentang pengembalian tanah adat mereka”, jelas Edwar.
Diterangkannya, pada tanggal 1 Juni mendatang, DPP PKB akan turun kelapangan untuk mengkroscek lokasi perkebunan kelapa sawit yang berdampingan dengan warga SAD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Abdul Aziz mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPP PKB dan menyakini bahwa perintah ini akan konsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan ini yang sudah lama.
“Komitmen PKB merupakan salah satu keseriusan baik ditingkat daerah dan Pusat dan kami berharap bahwasanya pemerintahan daerah harus serius menyelesaikan masalah ini karena kami melihat belum progres dibuktikan bahwasannya pemerintahan daerah tidak punya rencana untuk menyekesaikan masalah yang terjadi hingga 23 Januari 2017 dan pada saat itu Bupati hadir dalam melihat kejadian tersebut”, paparnya.
Lebih lanjut kata Abdul Aziz, hasil dari Tim Kementerian Lingkungan Hidup yang diketuai Amro Ihwansyah ada dua hal temuan penting.
“Pertama, pihak PT. Lonsum manajemen ested Kepayang tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas dan itu diberi deadline oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 22 Juni 2017. Kedua, kebun plasma PT. Lonsum untuk SP 2 Berjumlah 1100 hektare berada dihutan kawasan berdasarkan titik kordinat dan ini merupakan pelanggaran”,pungkasnya.(Febri/Red)