banner 728x250

Suka Makmur Gelar Rapat Desa Cegah Penularan Virus Corona

Musi Rawas, Beligat.com – Menyikapi surat edaran Bupati Musi Rawas No : 028/02/III/2020 tentang pencegahan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid- 19) di Kabupaten Musi Rawas, Pemerintah Desa Suka Makmur menggelar rapat musyawarah Desa, Rabu (18/03) di Balai kantor Desa Suka Makmur.

Hal tersebut disampaikan kepala Desa Suka Makmur Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Wancik, Rabu (18/03) kepada awak media.

“Dari hasil keputusan musyawarah akhirnya peserta musyawarah menyetujui 16 enam belas keputusan,”katanya.

Pertama, lanjut Wancik seluruh Pemerintahan Desa agar tetap melaksanakan tugas dan fungsi dan memerintahkan kepada jajarannya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, menunda kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi dan/atau mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi, melengkapi petugas pelayanan (Kader Kesehatan Desa) dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun anti septic atau hand sanitizer.

“Kedua Bidan Desa/Kader Kesehatan Desa agar dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhada setiap akses kedalam wilayah Desa Suka Makmur,”katanya.

Ketiga seluruh PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS di Desa Suka Makmur untuk meliburkan siswa dan menggantikan kegiatan belajar di rumah terhitung sejak tanggal 19 Maret – 31 Maret 2020.

“Keempat, seluruh Pemilik atau pengelola pasar, restoran, tempat wisata, perusahaan, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun anti septic atau hand sanitizer,”ujarnya.

Kelima, seluruh masyarakat agar menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, keenam seluruh masyarakat agar menjaga kesehatan dengan membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan banyak meminum air putih dan memanfaatkan Tanaman Herbal disekitar (Jahe, Laos, Sirih, Kencur, dsb) untuk dijadikan obat/jamu, ketujuh layanan tanggap darurat terkait penanganan COVID – 19 dapat menghubungi Call
Center Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas 0811 – 7901119 / 0812 – 71998977.

“Kedelapan Seluruh Pemerintahan Desa agar tetap melaksanakan tugas dan fungsi dan memerintahkan kepada jajarannya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, menunda kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi dan/atau mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi, melengkapi petugas pelayanan (Kader Kesehatan Desa) dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun anti septic atau hand sanitizer, kepala Desa membentuk TTC (Tim Tanggap Corona) tingkat desa untuk mensosialisasikan tentang wabah Virus Corona Covid – 19 dan membagikan masker dan Hand sanitizer kepada masyarakat langsung,”katanya.

Lebih lanjut Wancik menambahkan kesembilan Bidan Desa/Kader Kesehatan Desa agar dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap setiap akses kedalam wilayah Desa Suka Makmur, kesepuluh seluruh PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA di Desa Suka Makmur untuk meliburkan siswa dan menggantikan kegiatan belajar di rumah terhitung sejak tanggal 19 Maret – 31 Maret 2020, kesebelas seluruh Pemilik atau pengelola pasar, restoran, tempat wisata, PERUSAHAAN, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun anti septic atau hand sanitizer, kedua belas seluruh masyarakat agar menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

“Tiga Belas seluruh masyarakat agar menjaga kesehatan dengan membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), empat belas kepada masyarakat di anjurkan untuk menjaga kesehatan dan lingkungan dalam dan luar rumah, perbanyak minum air putih dan jamu – jamuan tradisional yang di tanam di pekarangan rumah, lima belas Layanan tanggap darurat terkait penanganan COVID – 19 dapat menghubungi Call Center Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas 0811 – 7901119 / 0812 – 71998977, dan yang terakhir bahwa keputusan musyawarah rapat berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,”tutupnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci