LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Surat edaran Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau H. A. Rahman Sani Nomor : 100/42/PEM/2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban terkait pemasangan Baleho, Spanduk, Umbul-umbul dan sejenisnya mendapat kritikan dari Forum Pemuda Linggau (Formula).
Menurut Koordinator Formula, Ariyeo Pandico, surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Keindahan Kota di tempat fasilitas umum dan sosial dinilai hanya sebatas formalitas saja. Pasalnya, sampai batas limit waktu tertanggal 15 Juli 2017 hingga sekarang, masih banyak terdapat spanduk dan baleho yang belum ditertibkan.
“Sangat disayangkan, surat edaran yang dibuat Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Sekda terkesan main-main dan hasil pantauan Formula, disepanjang jalan Kota Lubuklinggau dan ditempat-tempat fasilitas umum dan fasilitas sosial masih banyak ditemukan spanduk dan baleho, mereka pasang bayar pajak apa tidak itu”kata Ariyeo, Jum’at (18/08).
Dirinya berharap, Pemerintah Kota Lubuklinggau harus konsisten dengan kebijakan dan peraturan yang dibuat.
“Kebijakan serta peraturan yang dibuat seharusnya dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab,”pungkasnya.(Ar/Red)