banner 728x250

Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku

Komisioner KPU, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Musi Rawas, Dasril Ismail. Foto/Doc.Dasril Ismail

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Musi Rawas gencar melakukan sosialisasi terhadap partisipasi pemilih terutama pemilih pemula.

Komisioner KPU, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Dasril Ismail menjelaskan pihaknya telah melakukan tahapan sosialisasi terhadap pemilih, sampai pada tahap penggunaan hak pilih.

“Di Pilgub 27 Juni 2018 mendatang, pemilih yang menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Kades tidak berlaku lagi berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Silahkan ke Disdukcapil kemudian melaporkan ke KPU baru bisa menggunakan hak pilihnya,”jelas Dasril, Sabtu (30/09).

Lebih lanjut kata Dasril, jika masyarakat Kabupaten Musi Rawas belum terdaftar sebagai pemilih di Pilgub 27 Juni mendatang, silahkan datang ke Kantor KPU di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

“Saya berharap, jadilah pemilih yang cerdas dan gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya.(Ar/Red)

error: Maaf Di Kunci