Muratara, Beligat.com – Ketua harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Syapran Suprano membongkar Ketidakikutsertaan KONI Muratara dalam ajang Proprov XII di Prabumulih pada 2019 ini. Hal ini dilakukannya agar masyarakat luar bisa mengerti apa yang terjadi, sehingga tidak menjadi polemik.
Melihat perkembangan terakhir, setelah disampaikannya surat keputusan KONI Muratara No 22/KONI/MRU/XI/2019 tanggal 17 September 2019, perihal ketidakikutsertaan Porprov 2019 dan masuk dalam pemberitaan, lalu keluarlah surat Bupati Muratara no : 900/349/BKD/2019 tentang dukungan Porprov XII di Prabumulih.
“Perlu kiranya kami sampaikan kronologis persoalan ini, agar tidak menimbulkan polemik yang justru memperkeruh persoalan baik di internal KONI maupun pihak ekternal yang tidak tahu persoalan namu seakan lebih mengetahui,” kata Syapran dalam rilisnya.
Kronologis yang dimaksud yakni, untuk menghadapi proprov XII thn 2019, KONI Muratara meminta kepada seluruh cabang olahraga untuk membuat usulan pembiayaan masing-masing cabor dalam mempersiapkan atlit masing-masing mulai dari persiapan, pembinaan, pemusatan latihan, try out, pra porprov bagi cabor yang memakai system pra prorprov.
Dasar pertimbangan adalah yang memahami dan tahu kebutuhan adalah masing-masing cabang olahraga. Berdasarkan usulan tersebut diajukan proposal dana hibah untuk Porprov berikut dana operasional KONI selama satu tahun sebesar Rp. 600 juta dengan total usulan sebesar 2,8 Miliar dan ajuan tersebut disampaikan ke pemerintah Kabupaten Muratara saat untuk dimasukkan dalam RAPBD tahun 2019.
Setelah APBD tahun 2019 disahkan, baru diketahui bahwa anggaran yang diajukan oleh KONI Muratara sebesar 2,8 Miliar tersebut hanya di setujui oleh bupati sebesar Rp.600 juta untuk operasional KONI selama satu tahun, sementara untuk porprov tidak di setujui.
Dana Hibah operasional KONI tersebut sampai bulan Agustus 2019 belum juga dicairkan dan berkas permohonan pencairan masih di meja kerja Bupati, sementara banyak dana Hibah lain telah lebih dahulu dicairkan.
Telah disampaikan kepada Bupati Muaratara, bahwa dana yang di cairkan ini adalah untuk operasional KONI tahun 2019, sementara untuk Porprov sudah diajukan usulannya, saat itu di jawab oleg Bupati “Iya, dana yang cair ini dipakai sesuai kebutuhan, jangan untuk yang lain karena akan jadi temuan BPK”.
Pada pembahasan APBDP 2019, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kadispora kepada Ketua Harian KONI, bahwa didalam Badan Anggaran DPRD Muratara bertanya kepada pihak Dispora soal ajuan dana Porprov KONI yang tidak ada didalam anggaran Dispora, dan dijawab bahwa KONI adalah badan otonom dan pengajuannya langsung ke bupati, Dispora sifatnnya hanya mitra kerja dalam hal pembinaan. Sampai pembahasan APBDP 2019 selesai usulan tersebut tetap tidak muncul karena masih di kantor Pemkab dan kemungkinan tidak naik, akhirnya copy usulan dana Porprov disampaikan ke DPRD.
Saat kepala kantor KONI Muratara menghadap kepala BKD, Duman, KONI di sarankan untuk berkonsultasi ke BPKAD Provinsi. Atas saran tersebut Ketua Harian KONI Muratara menghadap Kepala BPKAD Provinsi.
Setelah mendapatkan penjelasan keperluan menghadap beliau, Kepala BPKAD Provinsi memanggil Staf BPKAD bagian evaluasi APBDP Muratara. Di tegaskan oleh Kepala BPKAD kepada staf tersebut untuk memberikan evaluasi anggaran dengan meminta Pemkab mengalokasikan anggaran Porprov untuk KONI sesuai usulan KONI.
Saat staf KONI mendatangi kembali kepala BKD Muratara, beliau tidak menyampaikan persoalan evaluasi tersebut dan menyampaikan pesan dari Bupati untuk Porprov silahkan pakai anggaran yang ada dan untuk anggaran porprov akan dianggarkan pada APBD tahun 2020.
“Menyikapi hal tersebut, KONI Muratara melakukan rapat pleno diperluas dengan memanggil seluruh Ketua Cabor yang terdaftar di KONI. Disampaikan bahwa dalam Poprov XII thn 2019 KONI tidak mengirimkan kontingen karena tidak ada anggaran. Saat itu seluruh Ketua cabor memaklumi dan untuk menyikapi itu mereka membuat surat audiensi ke Bupati. Namun sampai surat KONI dibuat tanggal 16 September 2019, permintaan audiensi oleh para cabor tidak ada jawaban dari Bupati,” ungkapnya.
Berdasarkan kronologis tersebut, dan langkah-langkah yang telah di lakukan oleh KONI Muratara untuk menghadapi Porvrov XII tahun 2019, pihaknya mengambil kesimpulan, jika KONI Muratara telah jauh hari mengajukan usulan untuk menghadapi Porprov, dengan mengajukan usulan anggaran namun hanya disetujui anggaran operasional KONI untuk satu tahun.
Pecairan dana hibah operasional KONI untuk tahun 2019 masih dimeja Bupati sampai bulan Agustus 2019, lalu diambil inisiatif menarik berkas tersebut dan membawa langsung ke Bupati di rumah pribadi di desa Terusan, baru ditanda tangani Bupati. Dan yang dapat di cairkan sebesar Rp.450 Juta dari 600 juta yang disetujui, sisanya setelah laporan penggunaan dibuat.
Berdasarkan surat KONI Muaratara ke KONI Provinsi tersebut yang naik ke media, lalu muncul surat Bupati ke Gubernur ini.
“Kami mengindikasikan itu adalah surat bertanggal mundur sebagai antisipasi pihak Pemkab dihadapan Gubernur. Karena surat pernyataan tersebut tidak melampirkan adendum pengalihan dana operasional ke dana porprov dan KONI tidak pernah diajak bicara soal adendum ini,” jelasnya.
Selain itu, Kepala BKD Muratara tidak memberikan penjelasan hasil evaluasi BPKAD Provinsi agar mengalokasikan anggaran untuk Porprov. Menggunakan dana operasional untuk keperluan di luar ketentuan akan menjadi temuan BPK, dan ini sangat di pahami oleh Kepala BKD maupun Bupati, sehingga saran penggunaan dana operasinal KONI sebesar 450 juta yang telah di cairkan untuk Porprov adalah saran yang sifatnya tidak profesional atau menjebak.
“Kami menilai bahwa surat nomor no : 900/349/BKD/2019 adalah bentuk kebohongan publik yang di lakukan oleh Pemkab Muratara khusunya kepada Bapak Gubernur, untuk itu perlu kami buka secara transparan agar publik memahami apa yang sesungguhnya terjadi,” tutupnya.*DekMo