Beligat.com, Muratara – Menanggapi pertanyaan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) bahwa KONI Muratara ikut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2021, hal tersebut ditanggapi oleh ketua harian KONI Muratara, Syapran Suprano yang mengatakan bahwa Pemkab Muratara tidak mengerti dunia olahraga.
Dalam keterangan tertulisnya, Syapran juga menjelaskan bahwa status kontingen Porprov sesuai statuta KONI adalah kontingen yang memegang rekomendasi dari KONI Kab/Kota, bukan rekomendasi Pemkab/Pemkot.
“Porprov diadakan setiap dua tahun bukan tanpa alasan, karena untuk meraih, menjaga dan meningkatkan prestasi dalam olahraga dibutuhkan waktu paling tidak dua tahun pembinaan secara rutin dan pada tahun kedua pemusatan latihan dan try out,” jelasnya, Kamis (18/06).
Lanjutnya, jadi saya melihat pihak Pemkab sama sekali tidak mengerti dunia olahraga, mungkin dulu tidak pernah mengurusi atlet, apalagi jadi atlet. Kalau di sebut bahwa anggaran Porprov baru akan dibahas pada APBDP maka itu sama saja mengesampingkan kesempatan putra dan putri Muratara untuk mendapakan pembinaan dan kesempatan meraih prestasi.
“Bila dialokasikan pada APBDP baru akan ada realisasi paling bulan Februari sampai April kalau tidak telat turunnya, artinya persiapan untuk Porprov hanya paling lama sekitar 7 bulan, jauh dari standar normal pembinaan atlet,” jelas Syapran.
Kemudian bahwa ini untuk ke sekian kalinya dilakukan oleh Pemkab Muratara. Soal anggaran Koni yang katanya sudah di cairkan itu hanya untuk sewa kantor dan gaji beberapa orang staf KONI dan dana pembinaan Porprov tidak ada sama sekali.
Syapran berharap, agar pihak Pemkab tidak melakukan lagi perbuatan culas dengan memalsukan tanda tangan pengurus KONI Muratara untuk rekomendasi peserta ini, karena itu pidana berat.
Porprov 2019 lalu kasus pemalsuan tanda tangan ini tidak di teruskan ke ranah hukum karena Ketua Umum KONI Muratara Devi Suhartoni tidak mau ada kegaduhan dan akan dipolitisir oleh pihak lain karena menjelang Pilkada
“Namun 2021 pilkada usai, mengulangi lagi pemalsuan tanda tangan rekomendasi akan dibawa ke ranah hukum,” tutupnya.*Viko/akew