Diduga Karena Cekcok Mulut
MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Diduga karena salah paham dan cekcok mulut Ahmadi (38) warga Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dianiaya dengan menggunakan sebilah pisau oleh Mardan (32) warga Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas pada Senin (20/11) sekira pukul 02.30 WIB di Pos Ronda Blok B Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Denhar menuturkan bahwa Pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan Pelaku Mardan terhadap saudara Ahmadi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B-63/XI/2017/SS/MURA/SEK BTS Ulu, tertanggal 20 November 2017dan Sp/Kap/26/XI/2017/Reskrim tertanggal 21 November 2017.
Kronologis penangkapan Pelaku berawal pada Selasa ( 21/11/ 2017) sekira pukul 06.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek BTS Ulu memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa tersangak Mardan yang melakukan penusukan terhadap Ahmadi sedabg berada dirumah di Blok C Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
“Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju kerumah tersangka. Sesampai nya dirumah tersangka Personel lansung mengamankan Pelaku tanpa adanya perlawanan,”jelasnya.
Selanjutnya BB berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan dan tersangka langsung di bawa ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, kronologis kejadian lanjut Iptu Denhar bermula pada Senin ( 20/11/2017) sekira pukul 02.30 WIB di Pos Ronda Blok B Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, ketika korban Ahmadi sedang bercerita bersama Pelaku Mardan dan saksi Juli Albar di Pos Ronda.
Diduga ada perkataan yang diucapkan korbanĀ tidak diterima oleh Pelaku, sehinga Pelaku langsung menghujamkan pisau nya ke arah tubuh korban sebanyak 4 (empat) kali sehingga korban langsung terjatuh dan meminta pertolongan.
“Kemudian saksi Juli Albar langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga dan Pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara dan korban langsung dibawa ke Puskesman Kelurahan Bangun Jaya Kabupaten Musi Rawas,”ujarnya.
Ditambahkan Iptu Denhar, korban mengalami luka robek ditangan antara siku sebelah kanan dibagian luar panjang 5 cm, lebar 1 Cm, dalam 1,2 Cm, luka robek di siku bagian dalam tangan sebelah kanan, luka robek di perut bagian bawah sebelah kanan dengan panjang 1 cm, lebar : 0,5 cm dan luka robek dibagian punggung belakang sebelah kanan dengan lebarĀ 2 cm.(Reki A/Akew)