Musi Rawas, Beligat.com – Camat Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat akan menggelar Liga Desa, Minggu (14/04/19).
Dan mengajak Instansi terkait dalam hal ini pihak kepolisian, Organisasi Kepemudaan (OKP), Wartawan, Pemuka Masyarakat dan Agama untuk sama sama meminimalisir peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Muara Lakitan.
“Masih melekatnya predikat zona merah peredaran Narkoba di Kecamatan Muara Lakitan dan untuk menekan maraknya peredaran Narkoba saat ini kami akan membuat Liga Desa,”kata Freewan yang juga Ketua Persatuan Pemuda Musi Rawas.
Liga desa tersebut, lanjut Freewan berupa kegiatan lomba-lomba Olaraga, dan berharap banyaknya kegiatan olahraga peredaran Narkoba dapat ditekan.
“Narkoba ancaman kita semua, musuh kita bersama. Dengan secara bersama-sama, akan muncul kekuatan besar untuk melawan peredaran Narkoba,”katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Musi Rawas, Sabtu, 13 April 2019 sekitar pukul 08.00 Wib berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Santi Novita Sari (21), warga desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, karena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis shabu.
Selain itu petugas kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga Shabu dengan berat bruto 17,39 gram, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah timbangan, satu plastik hitam, tiga bal plastik kosong, satu buah skop, dan uang tunai empat juta rupiah.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*Akew