Lubuklinggau, Beligat.com – Tempat hiburan malam karaoke, di salah satu Hotel di Kota Lubuklinggau diduga melebihi batas izin yang telah ditetapkan, dimana izin tempat hiburan malam atau karaoke harus ditutup pukul 00:00 WIB.
Ns (36) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa beberapa hari yang lalu pernah berkunjung di tempat hiburan Hotel SM yang beralamat di jalan Yos Sudarso yang tutup melibihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Aku dengan kawan-kawan masuk sekitar pukul sepuluh malam, balek hamper jam tigoan lewat,”katanya.
Dikutip melalui media sumateranews.com, Selasa (01/01/19) Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono menegaskan tempat hiburan malam atau karaoke, sesuai dengan izin harus tutup dengan batas waktu yang telah ditentukan pukul 00:00 WIB.
“Sesuai dengan batas waktu izinnya sampai jam 12 malam,” katanya.
Namun terkait mengenai ada tempat hiburan yang melebihi batas izin tersebut, pihaknya belum ada laporan dari masyarakat.
“Nanti petugas Intel akan turun untuk mengecek,” janji Kapolres.
Nantinya, apabila ada tempat hiburan malam atau karaoke yang melebihi batas waktu izin, maka pihaknya akan memberikan imbauan agar hotel tersebut tutup batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kita akan berikan imbauan agar tutup sesuai dengan batas waktu,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan selain tutup melebihi batas waktu yang ditentukan nampak aktivitas perempuan seksi yang tidak pantas dilihat dan terkesan dibebaskan oleh pihak manajemen hotel.
Sementara itu pihak Manajemen Hotel SM hingga berita ini diterbitkan tidak dapat dikonfirmasi.*Holil Arham