MUSI RAWAS, Beligatupdate.com- PT Dapo Agro Makmur yang melakukan operasional perusahaannya di Desa Palawe Kabupaten Musi Rawas saat ini telah memperkerjakan 9 Tenaga Kerja Asing (TKA) berkeluarganegaraan Malaysia.
Koordinator lapangan PT. Dapo Agro Makmur Sayid Mulyadi menuturkan jika di PT. Dapo Agro Makmur terdapat 9 Tenaga Kerja Asing dari Malaysia dan salah satunya yang men-skorsing dirinya tanpa alasan yang jelas.
“PT. Dapo Agro Makmur saat ini telah memperkerjakan warga negara asing sebanyak 9 orang dan diduga menyalahi izin dan mengangkangi SK Dirjen,”Kata Sayid.(18/5).
Lanjut kata Sayid, dirinya diberikan skorsing oleh PT. Dapo Agro Makmur melalui saudara Chincaw He yang merupakan warga negara Malaysia dengan alasan dirinya tidak patuh terhadap perusahaan.
“Saya dituduh telah menyuruh saudara Zulkarnain salah satu tim desa untuk memortal jalan , dan saya dianggap tidak loyal terhadap perusahaan,” jelasnya.
Dia berharap, Bupati Musi Rawas dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas dan Pihak Imigrasi harus proaktif memeriksa Tenaga Kerja Asing jangan sampai kecolongan dan menyalahi Undang-undang.
Sementara itu, Kepala UPTD Disnaker Provinsi Sumsel wilayah Mura Lubuklinggau dan Muratara, Ani Wijayanti saat dikonfirmasi membenarkan adanya permasalahan tersebut dan saat ini pihaknya tegah memproses laporan dan memeriksa keduanya. (Febri/Red)