Beligat.com, Musi Rawas – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia secara resmi memberikan reward kepada daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang berkinerja terbaik dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Secara nasional ada 171 provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia yang mendapatkan reward dimana untuk Sumsel hanya lima kabupaten dan kota termasuk diantaranya Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentip Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 reward dari pemerintah pusat tersebut berupa Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan. Dijelaskan DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan COVID-19.
Untuk lima kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel yang mendapatkan DID Tambahan dari Pemerintah Pusat yakni Kabupaten Mura sebesar Rp 14.940.590.000 untuk kategori kinerja pemeritahan daerah terbaik. Selanjutnya Kabupaten Muba juga untuk kinerja pemerintah daerah mendapatkan reward sebesar Rp 11.924.596.000, Kabupaten OKI mendapatkan Rp 14.905.745.000, Kabupaten OKU Timur Rp 14.940.590 serta Kota Palembang mendapatkan reward kategori Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Rp 1.000.000.000 dan kinerja pemerintah daerah Rp 14.919.829.000.
Bupati Mura, H Hendra Gunawan saat dikonfirmasi mengaku sangat bersyukur atas reward dari Pemerintah Pusat berupa DID Tambahan tersebut. Sebab reward tersebut merupakan bentuk penilaian dan juga apresiasi pemerintah pusat atas segala upaya yang dilakukan Pemkab Mura dalam penanganan COVID-19 sejauh ini. Atas reward tersebut Bupati H Hendra Gunawan tentunya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi besar dalam setiap upaya penanganan COVID-19 di Mura.
“Terima kasih disampaikan kepada jajaran FORKOMPINDA dan seluruh masyarakat Mura serta jajaran pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja keras, bersatu padu, bergotong royong dalam melawan COVID-19 di Mura,” ungkap Bupati H Hendra Gunawan.
Dalam penanganan COVID-19 di Mura, Bupati H Hendra Gunawan mengakui pihaknya benar-benar fokus. Tidak hanya waktu tertentu namun dilakukan terus menerus hingga ke pelosok dalam setiap kegiatan sehingga hasilnya bisa menempatkan Kabupaten Mura sejauh ini menuju zona hijau dengan masyarakat positif COVID-19 semuanya sudah sembuh dan tidak ada penambahan kasus (nol) hingga waktu lama sampai saat ini.
Guna memastikan setiap upaya yang telah dilakukan Bupati H Hendra Gunawa menggelar rapat evaluasi rutin.
“Setiap minggu, secara rutin kita evaluasi penanganan COVID-19,” katanya.
Tidak hanya itu hampir setiap hari dan setiap saat turun ke desa-desa Bupati H Hendra Gunawan secara langsung memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap virus ini. Dalam setiap kegiatan menyambangi masyarakat orang nomor satu di Musi Rawas itu selalu memberikan contoh dengan mengenai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
“Saya juga secara pribadi mengajak jajaran untuk tidak bosan-bosannya menghimbau guna terus meningkatkan imunitas tubuh dengan olahraga dan berjemur di pagi hari,” kata Bupati H Hendra Gunawan yang rutin menggelar rapat staf setiap Senin bersama jajarannya dengan berjemur di halaman kantor Bupati.
Sebagai informasi tambahan, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentip Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan 16 Juli 2020, disebutkan penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah. Termasuk juga mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan COVID-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.
Pagu DID Tambahan periode pertama dialokasikan untuk pemerintah daerah pemenang lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru dan pemerintah daerah dengan kinerja terbaik dalam penanganan COVID-19.
Kinerja pemerintah daerah sendiri dihitung berdasarkan prasyarat utama dan kategori kinerja. Rinciannya, prasyarat utama diantaranya adalah pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 yang telah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Angggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 dan atau menghadapai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Selain itu juga pemerintrah daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan atau penanganan COVID 19 dan laporan bantuan social untuk pemberian bantuan sosial dan atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak COVID -19.*Rls/Akew