banner 728x250

Terbitkan Izin Sawit 5.974 Hektar, Ridwan Mukti CS Ditahan Kejati Sumsel

Palembang, Beligat.com – Eks mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang juga mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam khususnya Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Musi Rawas, Selasa 4 Maret 2025.

Selain Ridwan Mukti, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni ES sebagai Dirut PT DAM tahun 2010, SAI sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2013.

Kemudian, AM sebagai Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA selaku Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010-2016 kini menjabat sebagai Anggota DPRD Musirawas dari Partai Gerindra.

Modus operandi para tersangka secara bersama-sama menerbitkan izin serta penguasaan dan pengelolaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum seluas kurang lebih 5.974,90 Hektar yang digunakan untuk menanam kelapa sawit PT DAM.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti mereka terlibat dalam dugaan korupsi.

Selain menetapkan lima orang tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan lahan sawit seluas kurang lebih 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, uang senilai Rp 61,3 miliar dan dokumen lainnya.

“Dalam perkara ini, keempat tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan. Sedangkan untuk nama terakhir (BA) tidak dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik secara patut,” tegasnya.

Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

error: Maaf Di Kunci