banner 728x250

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pembunuhan Hermansyah

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dua terdakwa Alamsyah (46) dan Heriansyah (35) warga Jalan Agung Kelurahan Jawa Kiri, Selasa (25/07) sekira pukul 14.00 WIB menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap Hermansyah (33) warga Jalan Sekdam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Persidangan hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kedua terdakwa membantah sumua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan, bahwa kedua terdakwa bukanlah orang yang melakukan pembunuhan tersebut.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Ferdinaldo didampingi Hendri Agustian dan Tatap Situngkir, serta dihadiri Penasehat kedua terdakwa Grees Selly dan JPU Arliansyah bersama RV Latumeten (Rudofl).

Jaksa Penuntut Umum Arliansyah dimuka persidangan menghadirkan delapan saksi yang diduga mengetahui awal mula sebelum peristiwa pembunuhan terjadi

YT salah satu saksi, dipersidangan menjelaskan jika dirinya mendapatkan informasi anaknya meninggal dan langsung menuju rumah sakit. Ketika dirinya berada dirumah sakit, anaknya sudah dalam keadaan ngorok dan otaknya sudah keluar.

“Setelah diceritakan, kalau Hermansyah meninggal akibat dibunuh dengan menggunakan helm oleh Heriansyah dan Alamsyah yang membawa sepeda motor bukan karena kecelakaan,”kata YT dipersidangan.

Ditambahkan saksi Febri yang merupakan adik dari Hermasnyah,menjelaskanbahwa  sebelum kejadian kakaknya tersebut pernah curhat kepadanya jika korban diancam oleh Heriansyah melalui SMS.

“Kakak saya menceritakan kalau ia mendapat ancaman dari Heriansyah,”ujarnya.

Namun, dari delapan saksi yang dihadirkan, saksi yang diperiksa baru tiga saksi mengingatu keterbatasan waktu, maka keterangan saksi selanjutnya ditunda pada persidangan selanjutnya, masih dengan keterangan saksi.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Grees Selly setelah persidangan menjelaskan, bahwa saksi yang dahadirkan adalah saksi Testimonium Diauditu sehingga dalam hukum acara saksi tersebut tidak dapat didengarkannya sebagai saksi yang melihat langsung dan mengetahui langsung kejadian yang sebenarknya.

“Saksi tersebut bukan saksi yang berada dillokasi,”tegasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arliansyah ketika dikonfirmasi jika saat ini memang menghadirkan saksi yang tidak berada di tempat kejadian, namun saksi tersebut mengetahui awal mula kejadian pembunuhan tersebut.

“Ya untuk saksi yang berada di lokasi nanti akan kita hadirkan secara bertahap,”pungkasnya.(FHA/Red)

error: Maaf Di Kunci