JAKARTA, Beligat.com – Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Senin (20/5).
Dengan melengkapi berkas laporan atas indikasi penggelembungan perolehan suara yang dilakukan oleh PPK Muara Kelingi dan PPK Muara Lakitan.
“Berkas diterima staf penerima pengaduan DKPP Luqman Hakim dengan tanda terima dokumen nomor 07-20/PP-01/V/2019. Kami melaporkan penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan ini ke DKPP di Jakarta, termasuk melaporkan seluruh Anggota KPU Musi Rawas atas tidak digubriskannya Rekomendasi Bawaslu Mura pada waktu Pleno Terbuka KPU Musi Rawas, pada 4-5 Mei 2019 lalu,” ujar Al Hayat, selaku Koordinator Tim Sahabat Fauzi H. Amro untuk Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Lubuklinggau.
Menurutnya, rekomendasi Bawaslu Musi Rawas tanggal 4 Mei 2019 dan tanggal 5 Mei 2019 ini tidak dijalankan KPU. Apalagi, sebelum Pleno Terbuka KPU Musi Rawas, pihaknya juga sudah melapor indikasi kecurangan atau enggelembungan perolehan suara di 2 kecamatan tersebut ke Bawaslu Mura dan Gakumdu Mura pada 1 Mei 2019.
“Tanggal 8 Mei 2019 kami melaporkan indikasi penggelembungan suara ke DKPP RI, dan hari ini tanggal 20 Mei 2019 kami melengkapi berkas laporan tersebut,” tambahnya.*Akew