*Potensi Kerugian Negara Rp700 Juta.
Beligat.com, MUSIRAWAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobiller meja dan kursi sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Mura senilai Rp1,08 miliar TA 2021, dilimpahkan dari tim penyidik intelijen ke tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Rabu (31/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Husni Mubaroq menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki dugaan ini selama kurang lebih 2 bulan. Tim penyidik Intelijen telah memanggil dan memeriksa lima orang untuk kepentingan pengumpulan data, bahan dan keterangan (puldata dan pulbaket) yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Hasilnya, tim penyidik Intelijen menemukan adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp700 juta. “Berkas pemeriksaan sudah kita limpahkan ke Pidsus hari ini, untuk status selanjutnya, LID atau DIK kita serahkan ke tim Pidsus,” terang Husni.
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan Musi Rawas menganggarkan belanja meubeler pengadaan meja dan Kursi senilai 1,1 Miliar yang diperuntukkan untuk SMP Negeri Muara Beliti, sebanyak 286 set dengan merk OUMA. Pengadaan ini dilaksanakan oleh CV. Rombes Jaya.(akew/dkj)