banner 728x250

Terindikasi Penyimpangan, PEKO Lapor Kegiatan Kesra Setda Musi Rawas

MUSI RAWAS, Beligat.com – Anggaran Kesra Setda Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) Ternyata bukan saja jadi sorotan Media yang bertugas didaerah ini, Akan tetapi penggiat anti korupsi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- PEKO), ikut melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Terbukti, Jum`at (2/11/2018) kemarin LSM-Peko mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Guna melaporkan anggaran kegiatan Kesra Setda Kabupaten Musirawas.

Menurut penuturan Ketua LSM PEKO Andi Lala, Minggu, (04/11), Ia bersama rekannya mendatangi kantor kejaksaan Jumat Lalu untuk melapor anggaran yang sudah dilaksanakan pihak Kesra Setda Kabupaten Musi Rawas yang mengunakan dana APBD ditahun 2017 lalu maupun tahun 2018 tahun ini.

“Tujuan kita melapor ini guna menyelamatkan uang rakyat, Sehingga bagi oknum yang terindikasi melakukan kecurangan di saat mengelolah maupun membelanjakan anggaran tersebut dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, ‘jelasnya.

Lebih lanjut, Menurut Andi mengenai anggaran yang terbilang fantastis ini, salah satunya yakni, menyangkut anggaran kegiatan penyelenggaraan keberangkatan umroh tahun 2017 lalu menelan dana sebesar Rp 2,3 Miliar.

Dimana kegiatan tersebut diduga banyak tahapan lelang yang tidak dilaksanakan serta Visati yang dilakukan Pokja ULP Musirawas tidak dilaksanakan. Bahkan anggaran dana di tahun 2108, kembali bagian Kesra Setda Musirawas menganggarkan sama yakni penyelenggaraan keberangkatan umroh dengan dana sebesar Rp 2,4 miliar mengunakan perusahaan sama juga yakni PT KAISA ROSSIE.

Hal tersebut tentu dicurigai dan terindikasi adanya dugaan arahan oknum tertentu terhadap perusahaan yang kembali memenangkan tender tersebut.

“Kita mau adanya kejujuran, Apalagi ini menyangkut masalah angggaran khususnya kegiatan keagamaan, Ada asap pasti ada api, Jadi, bukan anggaran umroh saja kita pantau dan investigasi termasuk juga dugaan Over Lapping (Tumpang tindih) dan termasuk dugaan Mark-Up (Pembekakan) anggaran mulai dari belanja makmin (makan minum) anggaran perjalanan dinas, maupun belanja barang lainnya tak luput akan kita laporkan, diantaranya kegiatan itu menyangkut pengadaan belanja sewa mobilitas darat Rp. 180 juta, Penerapan Nilai-nilai religius Rp. 56 Juta, Termasuk pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran(MTQ) sebesar Rp 677 Juta,”ungkap Andi seraya meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk sesegera mungkin memanggil dan memeriksa kepala bagian Kesra Setda Kabupaten Musirawas, selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Kasubag Kesra selaku (PPTK) Bendahara, pihak panitia lelang/Pokja ULP serta tim PPHP.

Sementara itu, Muhammad Yusran Amri selaku Kepala bagian (Kabag) Kesra Setda Musi Rawas ketika diminta tanggapannya terkait adanya laporan penggiat anti Korupsi ke aparat penegak hukum, Ia terkesan menolak, dengan dalih dirinya hanya siap memberikan keterangan akan tetapi di hadapan tim APIP bersama LSM tersebut.

“Kita-kan ada tim Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Kita siap memberikan keterangan terkait anggaran yang sudah belanjakan”Kilah Yusran. (Akew/Febri)

error: Maaf Di Kunci