MUSI RAWAS, Bigatupdate.com – Jajaran Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti, berhasil mengamankan Yanto (30) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik senjata api rakitan (Senpira) dan Amir (45) Warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik Narkoba diduga jenis sabu, saat terjaring Operasi Kepolisian.
Berkat kejelian dan intuisi yang baik, dari anggota Jajaran Polres Musi Rawas, pada saat melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kendaraan, Orang dan Barang di Depan Mapolsek Muara Beliti, pada hari Sabtu Malam Minggu (22/07) sekira pukul 23.10 WIB, Tim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti sebanyak 50 Personel yang dipimpin Kasat Sabhara berhasil menjaring Yanto (30) warga Kec. Jayaloka Kabupaten Musi Rawas yang kedapatan menguasai dan memiliki Senpi tanpa ijin dengan 3 butir peluru aktif.
Sedangkan ditempat yang sama dan waktu yang berbeda, Amir Hamzah (45) Warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas juga kedapatan menguasai Narkoba jenis sabu. Selanjutnya untuk proses penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku diamankan di Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi menjelaskan bahwa dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) semalam (22/07), pihakny laksanakan di beberapa titik secara serentak. Untuk Tim dari Polres Musi Rawas bergabung dengan Polsek Muara Beliti.
“Sementara Polsek lain juga melaksanakan rayonisasi Polsek baik di Kabupaten Mura maupun Muratara. Pola ini dilaksankaan dalam upaya meningkatkan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” jelas AKBP Pambudi.
Terpisah, Kasat Sabhara AKP Harsono didampingi Kapolsek Muara Beliti AKP Tri Sopa menambahkan bahwa memang benar dalam pelaksanaan KKYD (22/07), pihaknya berhasil mengamankan 2(dua) orang secara tidak bersamaan, membawa barang yang dilarang yaitu senjata api rakitan (senpira) dan pirek kaca yang berisi narkoba jenis sabu.
“Selain itu sebanyak 5 (lima) Sepeda Motor kami amankan dan di tilang jajaran Sat Lantas Polres Musi Rawas karena tidak dilengkapi dokumen yang sah,”tegasnya.
Kemudian pada (23/07) dini hari sekira 00.30 WIB, kegiatan berakhir dalam keamanan yang terkendali. Selanjutnya berdasarkan perintah Kapolres Mura beberapa anggota staf kembali kekediaman, kecuali beberapa anggota Reskrim dan Resnarkoba yang melanjutkan pengembangan kasus senpira dan penyalahgunaan Narkoba. ( RLS/AR/Red)