MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Sopian bin Marjan (29) warga RT 3 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, berhasil diringkus tim gabungan Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti saat melaksanakan KKYD dan kedapatan menyimpan dan memiliki Narkoba.
Dari tangan pelaku Sopian diamankan 1 (satu) bungkus plastik besar diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,19 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram dan 10 (sepuluh) butir pil diduga narkotika jenis pil extacy warna cokelat muda dengan berat brutto 3,49 gram.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi didampingi Kabag Ops Kompol Suhardiman menuturkan bahwa kegiatan razia stasioner dalam rangka melaksanakan KKYD (11/08) dimulai pukul 22.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) depan Mako Polsek Muara Beliti, dalam kegiatan tersebut Polres Mura menurunkan 6 Perwira dan 22 Brigadir yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Suhardiman.
“Sekira pukul 22.30 WIB, saat pemeriksaan orang, barang dan kendaraan bermotor berlangsung, tim mengamankan seorang pemuda yang diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Dengan barang bukti, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan kristal putih diduga sabu-sabu sebanyak 1 kantong besar dan 1 kantong kecil,”kata AKBP Pambudi.
Diterangkannya, bahwa dalqm razia tersebut ada beberapa orang yang diamankan pihak Polres Mura dalam satu hari kegiatan KKYD.
“Pada Jum’at malam (11/08) sekira pukul 23.30 WIB, berawal dari kecurigaan dan intuisi Petugas di lapangan, anggota melakukan pemeriksaan orang dan barang terhadap seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya. Saat digeledah Petugas menemukan beberapa bungkusan diduga Narkoba dari seorang laki-laki yang kemudian diketahui identitasnya adalah Sopian,”terangnya.
Kemudian lanjut AKBP Pambudi ditempat berbeda (12/08) sekira pukul 17.00 WIB juga diamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba atas nama Ari Gantara (22) Warga Kecamatan Karang jaya di Jalan umum Desa Tanjung Beringin Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas utara.
“Pelaku diamankan saat KKYD dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. Selanjutnya sekira Pukul 22.30 WIB, di Jalinsum depan Polsek Muara Beliti juga diamankan pelaku Dadang bin Tarzani (46) warga Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih yang kedapatan memiliki 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa sabu, 1 (satu) buah pirek berisi sisa sabu, 1 (satu) alat bong. Dari keterangan pelaku Dadang mengakui bahwa Narkotika dibeli dari Desa Air Baluy Kabupaten Muba seharga Rp 500.000,-. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(Ar/Red)