banner 728x250

Terlapor Kasus KDRT, Kembali Di Laporkan Kasus Penganiayaan

Gambar Ilustrasi. Net

Lubuklingau, Beligat.com – Indra Cahya Wijaya (25), warga jalan Nangka Lintas, Lorong Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dilaporkan oleh korban atas nama Yaumil Awami bin Hamim (Alm), warga jalan Kenanga II, RT.07, kelurahan Kenanga, kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Laporan tersebut setelah korban merasa tidak senang karena telah dianiaya oleh pelaku, sehingga mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan kaki.

Sebelumnya, terlapor juga pernah dilaporkan oleh mertuanya karena telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, sehingga mengalami luka lebam di wajah.

Surat laporan kepolisian korban

Menurut keterangan kakak korban, Holil Arham (39), penganiayaan yang diterima adiknya tersebut merupakan buntut dari KDRT beberapa bulan yang lalu, karena adiknya ikut memisahkan saat kejadian.

“Pelaku datang ke rumah adik aku samo kawannya, kemudian pelaku ngomong masih ingat dak samo aku, sudah itu pelaku langsung nyerang dan menganiaya adek aku, mereka jugo bawa pisau. Sudah itu mereka kabur pakai sepeda motor,” katanya.

Terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklingau Utara, AKP Horison Manik membenarkan laporan tersebut.

“Untuk saat ini masih dalam tahap Lidik,” ujar Kapolsek

Sebagaimana tertera dalam laporan, jika penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, 6 Juli 2019 di jalan Kenanga II, RT.07, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Telah terjadi tindak pidana penganiaya yang telah dilakukan saudara Indra Cahya Wijaya terhadap korban dengan memukul pada bagian kepala, sehingga korban jatuh dan mengalami luka lecet di bagian tangan kanan dan kaki kiri dan kanan.

Setelah memukul korban, pelaku langsung melarikan diri naik sepeda motor bersama teman pelaku yang sudah menunggu. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polsek Utara untuk di tindak lanjuti.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci