Beligat.com, MUSI RAWAS – Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil meringkus tiga terduga terlibat kasus narkoba di dua tempat berbeda. Pertama, Badar Fitri (43), warga Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas yang ditangkap di kediamannya, Rabu (27/4) siang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 32 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 6,8 gram, ditemukan di lemari dalam kamar tersangka.
Dua tersangka narkoba lainnya, Burhan (33) dan Amir Husein (36), warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Kedua dibekuk petugas karena kedapatan menyimpan 36 plastik klip kecil sabu seberat 7.1 gram. BB ditemukan di bawah kayu dalam rumah tersangka, Burhan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Burhan ditangkap anggota didalam rumah di Desa Gunung Kembang, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) diduga sabu, hingga dilakukan pengembangan anggota kembali berhasil meringkus Amir Husein.
“Saat kami ringkus, BB ditemukan dibawah kayu yang terletak didalam rumah tersangka, Burhan, dan dari introgasi barang haram didapatkan dari tersangka, Amir, hingga dilakukan pengembangan dan tersangka Amir juga kita tangkap,” kata AKP Denhar,
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.
Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka di Desa Gunung Kembang, anggota langsung meringkus tersangka, saat digeledah, ditemukan BB sabu.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tutupnya. (dkj)