Lubuklinggau, Beligat.com – Tersangka kasus penganiaya yang dilaporkan saksi korban atas nama Yaumil Awami bin Hamim (36), berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Lubuklinggau. Nahasnya, tersangka Indra Cakra Wijaya (23) saat ditangkap sedang pesta Shabu bersama kedua temannya, yakni Dramendra alias Mendra (31), warga jalan Kandis, RT. 03, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota, dan Eping bin Adnan (30), warga jalan Kenanga I, RT. 05, kelurahan Senalang, kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau.
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa (9/7), sekitar pukul 16.00 wib, yang di pimpin kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Aiptu, M. Hasrul Basri bersama personil reskrim lainnya hendak menangkap tersangka kasus penganiyaan, atas nama Indra Cahya Wijaya yang diketahui sedang berada didalam rumah tersangka tasan nama Eping.
Lalu saat melakukan penggerebekan, ternyata ketiga tersangka sedang melakukan mengkonsumsi narkotika jenis Shabu, sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti yang di duga kuat adalah shabu-shabu dan alat-alat hisap Shabu.
Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengatakan jika dari keterangan tersangka atas nama Dramendra, bahwa benar dia yang mengajak tersangka Indra dan Eping untuk mengkonsumsi Shabu tersebut.
“Pada saat ditangkap oleh polisi, benar mereka bertiga sedang mengkonsumsi narkotika jenis Shabu yang merupakan miliknya sendiri untuk dikonsumsi pribadi dan untuk dijualkan juga kepada orang lain. Dan tersangka Dramendra mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang yang bernama inisial BN (DPO),” kata Kapolsek.
Dari tangan tersangka, didapati barang bukti berupa satu paket klip kristal putih yang diduga Shabu, satu paket klip bekas pakai, delapan belas paket klip kosong, dua buah korek api, satu buah jarum, satu buah Purek, satu buah alat isap bong, uang yang diduga hasil penjualan Shabu sebesar Rp.350.000, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2945 HU, dan satu unit handphone merk Samsung.
“Untuk penyidikan selanjutnya diserahkan ke sat narkoba,” pungkasnya.*Akew