Lubuklinggau, Beligat.com – Polres Lubuklinggau, menangkap dua (2) orang atas laporan palsu setelah melakukan pengembangan kasus. Dalam laporan tersebut, kedua orang tersangka atas nama Dina alias TO binti Tomi (29) warga jalan Perintis, RT 05, Kelurahan Joyoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, dan Amin alias Amin Steven bin Nurdin (42) warga jalan Bukit Sulap, RT 06, kelurahan Wirakarya, kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau.
Dalam laporan tersebut, tersangka Dina menyatakan jika dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau Begal pada 28 Januari 2019 di jalan Malus, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara, sekitar pukul 17.00 wib. Saat dirinya sedang melintas bersama temannya atas nama Kasri alias Ayuk Ayi binti Sajuri dihadang dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Vixion tanpa nopol dan mengambil paksa motor Honda Beat Nopol BG 2698 HAB warna hitam, berikut STNK asli di simpan didalam jok motor, dompet berisikan uang tunai Rp 1.300.000, dan satu buah Handphone. Dan pada saat itu pelapor mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000.
Merasa ada kejanggalan, berawal dari proses penyelidikan yang di pimpin oleh Aiptu Hermawan Susanto bersama tiga personel Reskrim lainnya melakukan introgasi terhadap saksi yang dicantumkan oleh pelaku didalam laporan polisi 365 atas nama Kasri alias Ayuk Ayi.
Dari introgasi yang dilakukan, saksi menyatakan sama sekali tidak pernah menemani tersangka Dina pergi ke Malus, dan tidak pernah mengalami penodongan atau begal. Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan diterbitkan laporan polisi model A, kemudian melakukan pengkajian terhadap tersangka Dina dirumahnya tanpa melakukan perlawanan pada hari Jum’at, (8/2).
Saat melakukan pemeriksaan, tersangka Dina mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan itu semua karena disuruh oleh orang yang bernama Koko Amin, dan akan menerima upah uang sebesar Rp. 700.000, serta di iming-iming uang asuransi untuk tersangka Dina apabila cair.
Atas pengembangan kasus tersebut, pada hari Senin, (11/2) kembali diamankan seorang laki-laki bernama Amin, sekitar pukul 15.00 wib.
Kronologis penangkapan, setelah mendapat keterangan dari tersangka Dina, tim Katim Buser Polsek Lubuklinggau Utara, Aiptu M. Nasrul Basri bersama personil Reskrim lainnya berhasil menangkap Amin di desa E Wonokerto, Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengatakan jika tersangka telah mengakui perbuatannya yakni membuat laporan palsu demi keuntungan.
“Kedua tersangka ini melakukan kerja sama untuk mendapatkan uang ganti rugi dari FIF. Dan dari keterangan tersangka dirinya telah melakukan 21 pemalsuan data konsumen ke pihak FIF. Tersangka ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHP dan atau tindak pidana pemalsuan surat sebagaiman dimaksud dalam pasal 236 KUHP,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang ikut dilaporkan, 2 lembar bukti laporan polisi nomor LPB / 15 / II / 2019 / Sumsel / Res Linggau / Sek Utara tanggal 01 Februari atas nama DINA Binti TOMI ke SPK Polsek Lubuklinggau Utara yang diterima oleh Ba Min Ops SPK Shief 1 Brigpol Ardiyansyah, SH dan Ka SPKT Aiptu Alex Sander, 3 lembar Berita Acara Pemeriksaan selaku Saksi Korban atas nama Dina Binti Tomi yang diperiksa oleh Ipda A. Dadang Iskandar dan Brigpol Toni HendriksonĀ Sianturi, 1 lembar Berita Acara Sumpah atas nama Dina Binti Tomi yang diperiksa oleh Brigpol Toni Hendrikson Sianturi, dan 6 lembar bukti angsuran sepeda motor atas nama Dina, foto copy Kartu Ke, foto copy KTP dan foto copy STNK atas nama Dina.*Agus Kristianto