LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com- Dodi Candra alias Endot warga RT. 07 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ditangkap Polisi lantaran melakukan penggelapan uang Perusahaan PT. Agro Indah Permata yang beralamat di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan I Iptu Afrinaldi menjelaskan bahwa kronologi penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/B_125/VII/2017/sumsel/Llg/sek-sel tertanggal 20 Juli 2017 atas pelapornya saudara Mohammad yasa selaku Kuasa Hukum dari PT.Agro Indah Permata di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
“Tersangka Dodi Candra alias Endot bin Kailani di tangkap pada hari jumat ( 21 /07/2017 ) pukul 19 00 WIB dirumahnya di RT.07 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I tanpa ada perlawanan,”kata Iptu Afrinaldi.
Kronologi kejadian lanjut Iptu Afrinaldi bermula dari tersangka yang memesan pupuk dari PT. Agro Indah Permata sebanyak 1.875 KG Pupuk NPK non organik senilai RP. 14.531.250.-.
“Akan tetapi setelah pupuk tersebut dikirim dan dijual, uang hasil penjualannya tidak distorkan kepada pelapor malah digunakan untuk perbaikan mobil miliknya dan keperluan pribadi tersangka dan hingga kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Selatan,”pungkasnya.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.( AR/Red)