Lubuklinggau, Beligat.com – Tim gabungan dari Loka BPOM, Dinkes dan Disdagrin melakukan sidak pengawasan disejumlah toko dan swalayan disepanjang Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Kamis (29/11). Alhasil ditemukan sejumlah produk makanan, farmasi dan obat tradisonal Tanpa Izin Edar (TIE).
Barang bukti temuan tersebut langsung dimusnahkan oleh pegawai super market dan swalayan, disaksikan tim gabungan dengan cara dibuka kemasannya, kemudian dikeluarkan isinya dan dimasukkan kedalam ember berisi air.
Sidak pengawasan itu dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB terhadap produk seperti makanan, produk farmasi dan kosmetika.
“Hasil pengawasan dilapangan ada beberapa temuan pangan tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar dan obat tradisional tanpa izin edar,” kata Plh Kepala Loka BPOM Lubuklinggau, Zainudin.
Tindakan yang diambil BPOM dengn hasil temuan tersebut yakni dilakaukan pembinaan terhadap pemilik sarana. Pembinaan itu yakni dengan cara dimusnahkan ditempat oleh pemilik disaksikaan petugas. Selain itu, pemilik sarana juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Kalau masih akan ditindak lebih lanjut sesuai hukum berlaku,” tegasnya.
Dia mengimbau, masyarakat atau konsumen yang merasa ragu terhadap suatu produk pangan, farmasi atau kosmetik dapat melakukan pengecekan langsung melalui layanan aplikasi “Cek BPOM”.
“Silahkan download di play store handphone sudah ada layanan Cek BPOM,” bebernya.
Zainudin menambahkan pengawasan pihakya bersama tim terpadu masih terus berlnjutt hingga akhir tahun. Terutama pengaawasan terhadap parcel dan makanan jelang natal dan tahun baru.
“Kita juga pengawasan berkala terhadap pangan jajanan anak sekolah. Mobil lab keliling melakukan pengujian ke sekolah-sekolah dasar,” pungkasnya.*Akew