banner 728x250

Tindak Tegas Jika Ada yang Persulit Pembuatan KTP

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau telah membuka pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP),jika ada petugas yang mengambat jalannya pembuatan identitas seumur hidup tersebut maka akan ditindak tegas.

Kabid Pengelolah Informasi Administrasi Kependudukan Kota Lubuklinggau, H. Bobianto

Penegadan ini disampaikan Kepala Disdukcapil Lubuklinggau,Jhon Imam Sitepu melalui Kabid Pengelolah Informasi Administrasi Kependudukan Kota Lubuklinggau, H. Bobianto menuturkan untuk pembuatan KTP berdasrkan UUD Nomor 24 tahun 2013 , tidak membawa pengantar lagi baik dari RT, Lurah maupun Camat, kecuali jika ada perubahan biodatanya.

“Misalkan pindah alamat, itu harus dan wajib diketahui Lurah dan Camat, karena dikhawatirkan warga itu ada yang bermasalah, entah dia teroris dan lain sebagainya serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi, selama tidak ada perubahan elemen data ,tidak perlu pengantar lagi dan bisa langsung datang ke Capil,” kata Bobi.(17/5).

Dia menambahkan, jika ada warga yang merasa diperhambat oleh petugas Capil didalam prosedur pengurusan pembuatan KTP atau Administrasi Kependudukan, maka aparatur tersebut akan diberikan sanksi tegas.

“Tapi alhamdulillah sejauh ini, kami belum mendengar soal keluhan warga yang diperhambat ,dan bahkan tidak ada yang memperhambat selagi data mereka lengkap dan menuruti aturan yang ada. contoh, jika KTP hilang maka terlebih dahulu harus melampirkan surat dari Kepolisian bahwa benar KTP nya hilang, baru akan bisa kita proses dan kita cetak kembali KTP nya,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk KTP elektrik yang sudah terlanjur ada masa berlakunya abaikan saja, karena itu tetap dianggap seumur hidup sesuai surat edaran dan tidak perlu diperbarui lagi.(Alya/Reki/red)

error: Maaf Di Kunci