banner 728x250

TKA Malaysia Mangkir Dari Panggilan Disnaker

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Terkait adanya indikasi kuat pelanggaran atas peraturan ketenagkerjaan. Oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) yang benama Chin Chow Hee terancam dijatuhkan sanksi oleh pihak terkait.

Menurut Kepala KUPT Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, Ani Wijayanti mengatakan pihaknya terus melakukan proses pemeriksaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) PT. Dapo Agro Makmur yang bernama Chin Chow Hee dan telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi yang hadir hanya manejer HRD bersama Lawyer perusahaan.

“Sudah kita panggil tapi yang bersangkutannya belum datang, yang datang hanya Menejer HRD Perusahaan dan Lawyernya. Tentu hal tersebut tidak bisa kita terima sebab yang akan kita mintai keterangan yaitu saudara Chin Chow Hee selaku Tenaga Kerja Asingnya, ” katanya.(09/6).

Dijelaskannya, seharusnya saudara Chin Chow Hee selaku TKA yang terperiksa dapat kooperatif dan mengikuti proses yanga ada. Sebab dengan cara ini permasalahan tersebut bisa selesai secara baik. Kalau yang bersangkutan tidak mau diperiksa maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

“Hari ini, Kamis (09/6) jam 10.00 Wib, yang bersangkutan akan hadir namun sampai sampai siang belum juga hadir, jam 12.30 Wib yang bersangkutan menghubungi saya, jika dirinya berhalangan hadir untuk yang kedua kalinya tanpa alasan pasti. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Sumsel terkait langkah selanjutnya atas masalah ini, bisa jadi segera ada sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah ini,” paparnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Fauzi Arianto, menerangkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan harus memberikan sanksi tegas terhadap TKA PT. Dapo Agro Makmur terhadap saudara Chin Chow Hee.

Menurutnya, yang bersangkutan diduga kuat sebagai TKA bermsalah, mulai syarat kelengkapan administrasi tidak lengkap, tidak adanya tenaga kerja WNI pendamping yang terigister, tidak ada laporan berkala kepada dinas terkait serta yang bersangkutan juga mengintervensi tenaga kerja lokal dan membawa atau merekrut tenaga kerja lainnya tanpa prosedur yang jelas.

“Merujuk dari hal ini maka dipastikan TKA PT. Dapo Agro Makmur sangat nyata bermasalah. Untuk itu saya mendesak agar Disnaker Sumsel segara menjatuhkan sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah ini. Sebab kalau masalah ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk bagi dunia kerja didaerah ini”,pungkasnya (Tim/Red)

error: Maaf Di Kunci