JAYALOKA, Beligat.com – TS (19) seorang buruh lepas terpaksa harus menginap dibalik jeruji besi Mapolsek Jayaloka, lantaran kedapatan menyimpan senpira jenis pistol dipinggang.
Tersangka asal warga SP 9, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura),terjaring razia anggota Polsek Jayaloka Jalan Umum Kampung Bali, Dusun V Dwi Darma Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (18/9).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus TS, karena saat akan disetop dilakukan pemeriksaan, tersangka berusaha kabur melarikan diri karena menyimpan senpira.
“Maka dari itu, tersangka kami kejar ringkus,” kata Al Busro, Selasa (19/9).
AKP Al Busro menjelaskan, dari tangan tersangka anggota mengamankan senpira laras pendek jenis Revorper kaliber 3,8 bersilinder satu beserta satu amunisi.
Dimana senpira disimpan tersangka dipinggang sebelah kanan ditutupi oleh baju yang dikenakan tersangka.
“Tersangka sempat berusaha mencabut senpira, untungnya anggota bergerak sigap mengamankan tersangka, sehingga tersangka dengan mudah diringkus,” tutup AKP Al Busro.(Enjie)