LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Delapan terdakwa pengerusakan Pos Jaga PT. Lonsum Warga SAD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara hari ini, Selasa (11/07) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Ke 7 ( tujuh ) terdakwa di Vonis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan 18 bulan kurungan dengan dipotong masa tahanan sementara 1 (satu) terdakwa divonis lebih berat atas nama Levi karena sebelumnya terdakwa pernah melakukan tindakan melawan hukum dan terdakwa mengajukan permohonan banding.
Pengacara Warga SAD Edwar Antoni SH. M.Hum mengatakan bahwa usaha yang telah pihaknya lakukan sudah maksimal dan sudah mengedapankan Prinsip Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Dan putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menolak dikatakan sebagai bagian dari SAD,” kata Edwar Antoni.
Diterangkannya, selaku Pengacara warga SAD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak Jaksa Penuntut Umum, Para Hakim dan rekan-rekan Posbakum yang sudah menyumbangkan tenaga agar semuanya tercapai dengan baik.
“Semoga pihak keluarga bisa berbesar hati menerima putusan tersebut 18 bulan penjara dipotong masa tahanan,”pungkasnya.