banner 728x250

Tunda Rapat Persoalan Pemilihan BPD, Pemuda Minta Penjadwalan Ulang

Foto. Istimewa, Eris

Beligat.com, Muratara – Persoalan penundaan rapat bersama komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama mitra kerja dan pihak terkait, tentang persoalan pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dimana terdapatnya pertentangan antara Peraturan Bupati (Perbup) 2019 dan Peraturan Daerah (Perda) 2017 yang di susun oleh Komisi I Bidang pemerintah Jumat, (07/06).

Pemuda Muratara Eris Yong Hengki yang dampingi kedua rekannya Muhammad Madiun dan mardani bahwa meyampaikan tempo hari persoalan yang menyangkut rangkap jabatan yang tertuang di dalam Perda nomor 17 tahun 2017 tentang Badan Permusyawarat Daerah, BAB III pasal 8 point F (larangan anggota BPD) yang berbunyi.

“Anggota BPD dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau tenaga honorer/pegawai tidak tetap yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” ungkap Eris pada jurnalis Beligat.com, Minggu (07/06).

Lanjutnya, berdasarkan hasil audiensi rekan-rekan bersama DPRD Kabupaten Muratara komisi I dengan ketua komisi I, Hermansyah Syamsiar dengan lantang mengatakan di hadapan kami bahwa jika perda itu di pakai maka BPD yang rangkap jabatan sesuai dengan yang tertuang di dalam Perda maka mereka harus memilih.

“Selain itu Hermansyah Syamsiar juga mengatakan terkait persoalan Perbup tahun 2019 yang membolehkan untuk mengikuti pencalonan BPD asalkan ada izin dari atasan, Itu adalah teknis dan tidak di atur di dalam Perda yang kami susun,” jelasnya.

Akan tetapi bukankah dalam pembuatan Perbup haruslah beracuan kepada Perda, Peraturan Menteri, dan UU Desa, agar tidak terjadinya multi tafsir antara Perbup dan Perda seperti yang terjadi saat ini.

“Maka dari kami meminta dengan tegas untuk segera dijadwalkan agenda rapat yang tertunda tersebut karena mengingat sudah terlalu lama molor dari waktu yang di Jadwalkan,” tegasnya.

Terakhir ia tegaskan, kalau selama ini alasan mereka untuk tidak bisa di lanjutkan karena adanya pandemi Covid-19 bukankah pada saat ini sudah masuk masa new normal maka tidak ada alasan lagi untuk tidak di lanjutkan.*Viko

error: Maaf Di Kunci