Beligat.com, MUSI RAWAS – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara, Senin (26/10) melakukan aksi lanjutan di Kantor DPRD Mura.
Aksi dilakukan terkait penindasan terhadap petani dan konflik agraria di lokasi PT ASMR Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.
“Ada dugaan kriminalisasi, kesewenang-wenangab dan konflik agraria yang terjadi di PT ASMR (Agro Sawit Musi Rawas). Sebelumnya sudah ada upaya mediasi dan pendampingan terhadap petani tertindas tapi belum juga ada penyelesaiannya,” kata Ketua GMNI Lubuklinggau, Mura, Muratara
Eris Yong Hengki.
Selain itu lanjut Eris, pihaknya juga telah menyampaikan laporan masalah tersebut kepada DPRD Mura. Makanya GMNI turun ke jalan guna mempertanyakan tindaklanjut sekaligus mendesak DPRD Mura dan instansi terkait, mengusut tuntas dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan PT. ASMR.
“Aksi kami disambut dan difasilitasi DPRD dan Pemkab Mura dengan mengadakan audiensi. Namun belum ada titik temu dan solusi kongkrit karena tidak dihadiri pihak perusahaan,” kata Eris.
Menurut dia, audiensi memperjelas terjadinya keteledoran atau kelalaian dari dinas-dinas terkait persoalan konflik agraria dimaksud. Terungkap PT ASMR memiliki izin lokasi pada tahun 2015 dengan luas lahan sekitar 1089 hektar.
Namun hingga 2019, izin lokasinya dan tidak di perpanjang oleh pihak perusahaan. Status perusahaan ilegal dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Lahan yang D PT ASMR tersebut berubah menjadi lahan perseorangan setelah adanya kasus dugaan tindak kriminalisasi terhadap petani. Diduga ada permainan oknum-oknum dalam kasus konflik agraria ini,” ungkap dia.
Ia menambahkan, GMNI akan terus mengawal, mengawasi serta menagih janji DPRD Mura untuk segera memfasilitasi mediasi bersama Pemkab, PT ASMR, Polres, serta dinas-dinas terkait agar mendapatkan solusi kongkrit yang berpihak kepada rakyat.
“Kita akan terus menggelar aksi jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti DPRD Mura,”tutupnya.*Akew